spot_imgspot_img

Menang Praperadilan Kasus Pemerkosaan, Kapolres Morotai Akui Oknum Anggota Polisi Sudah Dipecat

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah, dinyatakan menang atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bripka Richard R. Sumaredi terkait kasus pencabulan dan atau pemerkosaan terhadap Bunga (18) pada Oktober 2021.

“Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bripka Ricahard R. Sumaredi diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan Negeri Tobelo dengan menolak gugatan pemohon praperadilan secara seluruhnya, itu putusannya, artinya, Polres Pulau Morotai dalam hal ini penyidik Satreskrim polres Morotai menang dalam tahap gugatan praperadilan,” ungkap A’an ketika dikonfirmasi awak media di Mapolres Pulau Morotai, Selasa (30/11).

Penggugat Bripka Richard R. Sumaredi mengajukan gugatan praperadilan karena diduga keberatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pulau Morotai terhadap penggugat.

“Bahwa surat gugatan pemohon telah kami terima dan membaca secara cermat yang pada intinya Pemohon mempermasalahkan tentang Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan mendalilkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan Penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 sehingga kami kuasa hukum Termohon dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan pemohon yang hanya terbatas pada materi yang dapat di ajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan Penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPUXII/2014,tanggal 28 April 2015, tentang Penetapan TERSANGKA yang di tetapkan oleh Termohon terhadap Pemohon,” tulis Kapolres dalam Duplik Praperadilan yang dimulai pada tanggal 19 November 2021, kemarin.

Ditanya proses selanjutnya, A’an mengaku bahwa Pemohon (Richard) saat ini sedang menjalani sidang kedua dengan perkara Pencabulan dan atau pemerkosaan.

“Yang saksi ini sudah di berikan oleh kepada saudara Richard ini yang saat ini sudah di putuskan oleh sidang dewan kode etik atau sidang kode etik profesi Polri itu di putuskan pemecatan, dan itu saat ini dia menjalani sidang pidana umumnya,” bebernya.

Menurutnya, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia itu mengemban atau terikat oleh Tiga Undang-undang diantaranya, undang-undang Pidana Umum, Kode Etik dan Undang-undang Disiplin.

“Apabila ada anggota yang melanggar itu terikat dengan Tiga Undang-undang itu,” katanya.

Soal kebenaran pemecatan terhadap Bripka Richard R. Sumaredi, dirinya mengaku bahwa hal tersebut benar adanya.

“Iya dari Dua Undang-undang, yaitu undang-undang Dispilin dan Kode etik itu sudah. Undang-undang Disiplin dan Kode etik ini bisa di komulatifkan, mana yang di pakai, tetap itu tidak akan menggugurkan undang-undang Pidana umumnya,” katanya.

Kembali disentil lagi soal Waktu pemecatan secara resmi dilakukan, dirinya mengaku belum bisa dipastikan karena yang bersangkutan (tersangka,red) saat ini melakukan upaya banding ke Polda.

“Secara resmi belum karena dia saat ini melakukan upaya banding ke tingkat Polda. Untuk tanggapan banding terhadap Polres sendiri ya itu haknya Polda, dari Polda sana terserah memutuskan, yang penting kami yang ada polres ini telah memutuskan dari hasil sidang kode etik tersebut sudah di dasari dari fakta-fakta hukum dan juga keterangan-keterangan saksi maupun alat bukti yang telah di atur dalam pasal 184 KUHP,” ujarnya.

Sementara untuk Hak-haknya, lanjut A’an, sementara sudah di batasi sambil menunggu putusan.

“Hak-hak dia sudah kami batasi sejak November kemarin, misalnya tunjangan kinerja sudah kami batasi, kita tidak ajukan. Sementara untuk gaji sementara ditahan manakala nantinya setelah diputuskan itu lebih baik negara yang berhutang terhadap Richard daripada Richard yang hutang kepada negara itu ngak baik, dan pasti ngak kebayar. Jadi kalau ada hak-haknya Richard kepada negara yang harus di bayar yang pasti kita bayar, tetapi saat ini kita tahan,” tuntasnya. (lud)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL