spot_imgspot_img

‘Saweran’ Ketua DPC Gerindra Pultab Jemput AGK-YA, Berpotensi Pidana

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.comKoordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui Gakkumdu untuk segera mengkaji perbuatan tim kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) di Desa Kawalo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Minggu (18/3/2018).

Ketegasan itu disampaikan menyusul beredarnya video yang konten berisi tentang “saweran” uang kepada masyarakat saat acara penjemputan paslon nomor urut 3 di Desa Kawalo. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada saat acara penjemputan berlangsung, Muhaimin Sarif (Ade Ucu) yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Taliabu melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politik dengan cara saweran kepada penari yang menjemput paslon nomor urut 3 tersebut.

Aslan kepada reporter media Senin kemarin mengaku sudah menerima video saweran tersebut yang dikirim ke groub Gakkumdu Bawaslu Malut. Karena itu ia langsung instruksikan kepada komisioner Panwaslu Kabupaten Taliabu melalui Gakkumdu agar segera ditangani.

“Karena bagi kami sebenarnya itu jelas, ada perbedaan perspektif juga karena ini dari budaya, tetapi momentumnya itu yang dipraktekkan dalam sebuah momentum kampanye, kemudian itu diberikan langsung oleh tim sukses atau tim pemenang kampanye, dan yang menerima itu adalah peserta yang hadir pada saat kegiatan kampanye itu,” ucapnya.

Meski demikian, tahapan itu akan dilalui dengan kajian yang dilakukan oleh tim Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Taliabu. “Kalau bagi saya sebenarnya ini money politicnya jelas, tindakan ini momentumnya kan momentum kampanye, kemudian dibagikan itu juga termasuk bagian dari itu. Karena money politic itu bagian dari pemberian barang atau uang yang sasaranya adalah untuk mempengaruhi pemilih, kampanye itu kan sarana menarik simpatik dan dukungan,” tegasnya lagi.

Apalagi model budaya yang seperti ini sudah dilarang oleh Bawaslu dan sudah disampaikan kepada Pasangan Calon (Paslon). “Di groub Gakkumdu tadi saya instruksikan cepat kalau boleh segera dikeluarkan perintah penyelidikan biar jelas, karena itu videonya sudah viral. Waktu penangananya, karena dia ini kan masuknya lewat jalur penanganan pelanggaran, waktu Panwasnya 5 hari, 3 plus 2 itu untuk memastikan apakah ini dia masuk kategori penanganan pelanggaran atau tidak, setelah itu penyidik melakukan penyelidikan itu 14 hari,” jelasnya.

LIHAT VIDEO SAWERAN : https://youtu.be/NpJ2aN72_PM

Ia mengimbau agar Panwas bekerja cepat, karena kalau sampai penangananya terlambat dan memasuki waktu yang sudah kadaluarsa maka penyidik sudah tidak bisa lagi melakukan penyelidikan. “Karena syaratnya itu kan dia melakukan kajian, kemudian ketua Panwas menandatangani surat perintah tugas penyelidikan baru penyidik bisa melakukan penyidikan. Karena itu kami berharap waktu 5 hari itu maksimal digunakan oleh teman-teman Panwas untuk segera melakukan panggilan terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan untuk didengar keteranganya kemudian dilakukan kajian, dan kajian itu direkomendasikan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” tandasnya.

Apalagi kata dia, di dalam ketentuan peraturan bersama Kapolri, Jaksa Agung dan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu itu pekerjaan yurisdiksi masing-masing. Jika di Kabupaten/Kota maka penanganan pelanggaran berkaitan dengan Pilgub langsung ditangani oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. “Makanya tadi kita monitor sampai sejauh mana Panwas Kabupaten/Kota melakukan panggilan baik itu orang yang dicurigasi sebagai pelaku maupun beberapa orang yang dibutuhkan sebagai saksi,”timpalnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL