spot_imgspot_img

Komisi I Belum Punya Sikap Hadapi Keteledoran Pemkot Tikep Soal Putusan PTUN

TIDORE, AM.com-Meskipun sikap Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan seakan acuh tahu dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Ambon sejak 12 November 2015 lalu mengenai sejumlah kepala desa di Kota Tidore kepulauan diantaranya Kepala Desa Galala Kecamatan Oba Utara, Desa Ampera Kecamatan Oba Utara, Desa Kusu Kecamatan Oba Utara dan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan untuk segera ditinjau kembali dengan melakukan pemilihan dan pengangkatan kepala desa yang baru.

Namun Komisi I DPRD Tikep belum punya pandangan sendiri untuk menyikapi persoalan tersebut baik dilihat dari aspek hukum maupun lelagilitas kepemimpinan kepala desa saat ini.

“Soal Sah dan tidaknya kepala desa saat ini itu ada dua persepsi, ada yang mengatakan selama SK yang lama belum dicabut maka kepemimpinannya masih berlanjut, sementara lainnya berpandangan apabila amar putusan itu meminta untuk dianulir maka seharusnya sudah di anulir namun sampai saat ini malah belum juga dilakukan,” terang Ketua Komisi I DPRD Tikep Abd. Haris Ahmad ketika ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/9/2017).

Sementara terkait dengan aspek penganggaran yang dikelola oleh empat kepala desa tersebut yang ditinjau berdasarkan ptusan PTUN yang menolak SK walikota sebelumnya terkait dengan pengangkatan dan pengesahan sejumlah kepala desa itu, sehingga berpotensi melanggar hukum, kata Haris pihaknya belum memiliki sikap atas masalah tersebut.

“Sejauh ini kita belum punya sikap yang sampai mengarah pada persoalan hukum, karena kita baru saja memanggil mereka (Pihak Eksekutif) untuk mempercepat proses tersebut, dan itu mereka meminta kepada kita untuk diberikan waktu selama satu minggu,” tandasnya.

(eky)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL