BOBONG, AM.com – Setelah melaksanakan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan mesin Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015. Akhirnya membuahkan hasil.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara sebesar Rp 547 juta dari total anggaran sebesar Rp600 juta lebih dan telah digelar perkara penetapan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang.
Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (06/12/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yayan Alfian, SH. dan didampingi oleh Kasie Pidsus, Andi Yaprizal.
Dalam gelar perkara dan konfrensi pers tersebut, Yayan menyebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah, saudara AT. Selaku PA. Saudara HA selaku pelaksana pekerjaan dan Saudara AD selaku pelaksana pekerjaan.
Kasie Intel dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut sementara belum ditahan dan saat ini mereka berada dalam wilayah Maluku Utara.
“Selesai ini juga kita langsung memangil mereka untuk di periksa lebih lanjut,” ungkap Yayan.