spot_imgspot_img

Gubernur Maluku Utara Kena OTT KPK, Ini Komentar Presiden Jokowi

JAKARTA, AM.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespon penangkapan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kepala Negara meminta semua pihak termasuk AGK untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Hormati proses hukum yang ada, hormati proses hukum yang ada di KPK,” kata Jokowi di Bogor, Selasa (19/12) sebagaimana dikutip dari iNews.

Diketahui, Tim penyidik KPK menangkap AGK di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan Senin (18/12).

Bersamaan dengan itu, KPK uga menggelar operasi tangkap di Maluku Utara dan mengamankan 4 orang, tiga diantaranya kepala dinas (Kadis).

Total  14 orang yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah itu. Mereka adalah sejumlah pejabat di Provinsi Malut serta pihak swasta.

Penangkapan itu terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

 “Hingga saat ini (tangkap tangan) masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12).

Seluruh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif termasuk 4 pejabat di Malut yang diterbangkan ke Jakarta, Selasa (19/12).

Selain melakukan tangkap tangan, tim penyidik KPK juga menggeledah dan menyegel ruang kerja Gubernur di Kantor Gubernur Malut dan ruang pribadi AGK di lantai II rumah dinasnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Ternate, Kota pada Senin (18/12). 

Seperti dilansir Antara, tim penyelidik KPK juga menggeledah sejumlah ruang OPD di kantor Gubernur Malut di Sofifi.

Ruang yang disegel yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL