SOFIFI,AM.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengamankan 6023 picis kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan rusak.
Hal ini diekspos melalui press rilis yang berlangsung di kantor BPOM di Sofifi, Selasa (2/8/2022).
Kepala BPOM Balai POM di Sofifi, Tri Wandiro mengatakan ini merupakan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat daru pengunaan kosmetik berbahaya.
“Kegiatan ini dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia dengan target kosmetik Tanpa Izin Edar, kemudian kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kadaluwarsa bisa dimusnahkan, dengan mengajak Dinas kesehatan dan Dinas Perindustrian dan perdagangan setempat,” ungkap Tri.
Menurutnya, penertiban kosmetik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Kosmetik. Dengan menyasar sejumlah tempat di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Timur.
“Total temuan pengawasan di 26 sarana dimana 3 tak ditemukan dan 23 ditemukan kosmetik tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya sebanyak 499 item dan 6023 picis, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 162.691.000,” ungkapnya.
Tri menjabarkan, pengawasan yang telah dilakukan oleh BPOM diantaranya, Kota Ternate jumlah sarana, 3 Memenuhi Ketentuan (MK) dan 2 Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), untuk kosmetik TIE lokal 26 item, 379 picis. Dan TIE impor 1 item, 1 picis. Dengan total nilai ekonomis Rp. 7.590.000.
Kabupaten Halmahera Utara, jumlah sarana TMK 8 sarana, TIE lokal 145 item, 2606 pcs sedangkan TIE impor 47 item, 412 pcs. Mengandung bahan berbahaya 96 item, 1504 pcs. Dengan total nilai ekonomis Rp. 114.320.000.
Selanjutnya, kabupaten Halmahera Timur jumlah sarana TMK 13 sarana, kosmetik TIE lokal 175 item, 554 pcs, dan TIE impor 28 item, 290 pcs. Dimana kosmetik mengandung bahan berbahaya yanh ditemui ialah 23 item, 290 pcs. Dan kosmetik rusak/ed 2 item, 3 pcs. Dengan total Rp. 40.781.000.
“Setelah ditemukan langsung kami memusnahkan dan pengamanan produk kosmetik ilegal, memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik sarana, kemudian melanjutkan ke tahap projusticia jika ditemukan kesengajaan maupun temuan berulang,” ujarnya.
“Kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melakukan cek KLIK, atau cek label, cek ijin edar dan cek kadaluwarsa,” imbaunya.