SOFIFI, AM.com – Baru sehari Pasca tantang DPRD di dalam ruang Paripurna, Senin (1/4/2023) kemarin untuk hubungi langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang kebenaran perintah penunjukan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Salmin Janidi. Kini Plt gubernur Provinsi Maluku Utara, M. Al Yasin Ali jusru dipanggil Mendagri untuk menghadap pada hari Kamis besok.
Dimana terlihat, Plt. Gubernur M. Al Yasin Ali terlihat naik pitam saat anggota DPRD mempertanyakan status dua Sekda yang masih menjalankan rutinitas kedinasan. Sebab, diketahui sejak pagi Plt. Sekda Salmin Janidi memimpin Apel pagi bersama ASN dilingkup Pemprov Maluku Utara. Sementara, rapat paripurna DPRD juga dihadiri Sekda Samsuddin A. Kadir sehingga publik dibuat bingung.
Interupsi anggota DPRD, Sukri Ali dan Ruslan Kubais mempertanyakan hal yang sama Plt Gubernur, nampak geram dan tidak menunggu lama di ruang paripurna dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, M. Al Yasin Ali mengatakan penunjukan Plt Sekda atas perintah Mendagri, ia pun meminta anggota DPRD hubungi langsung Mendagri untuk konfirmasi kebenarannya.
“Menyangkut dengan Sekda ini perintah Mendagri. Kalau tanggal 1 April ini, APBD tidak dilaksanakan maka kita sama dengan APBD Perubahan 2023 karena itu, saya laksanakan itu perintah karena Eekda Samsuddin A. Kadir tidak aktif terkait dengan pembahasan APBD. Karena sering dipanggil pemeriksaan oleh KPK. Jadi yang sah plt Sekda Salmin Janidi,”katanya.
Menurutnya, itu perintah Mendagri untuk menunjuk Salmin Janidi sebagai Plh Sekda. Ditegaskan Al Yasin, jika ada nomor telepon Mendagri atau Sekjen silahkan telepon.
“Kalau ada nomor Mendagri atau Sekjen hari ini telepon saja bagimana perintahnya mereka kepada saya,”ujarnya.
Meski begitu publik Maluku Utara masih terus ramai di media sosial mengenai polemik penunjukan Plh. Sekda beberapa hari terakhir ini.
Dikabarkan, tak lama lagi mulai ada titik terang, sebab kini Plt. Gubernur, M. Al Yasin Ali bersama sejumlah pimpinan OPD telah dipanggil untuk menghadap ke Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, pada Kamis 4 April 2024.
Hal itu termuat dalam dua undangan dari Kementerian Dalam Negeri nomor 700.1.2.4/783/IJ dan 700.1.2.4/782/IJ. Masing-masing undangan terlampir daftar pejabat yang akan dimintai klarifikasi. Dalam undangan yang bersifat penting itu, para pejabat diwajibkan datang tanpa diwakili orang lain.
Sesuai isi surat, Plt Gubernur dan jajarannya dipanggil ke Jakarta dalam rangka untuk klarifikasi pengaduan masyarakat terkait penyelenggaran pemerintahan. Mereka yang dipanggil itu adalah Plt Gubernur, Plh Sekretaris Daerah, Asisten I, Plh Inspektur, Kepala BKD, Plh Kepala BPKAD, Plh Kepala BPPD dan Direktur RSUD Chasan Boesoiroe. Selain itu, Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat yang dicopot juga dipanggil.