Reporter: Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com– Tembok pembatas antara 2 desa yakni Desa Fagudu dan Desa Waibau yang dibangun sejak 2012 tersebut, dalam kurun waktu 7 tahun lamanya, secara simbolis resmi dibongkar, Jumat (8/3/2019).
Turut hadir dalam pembongkaran tersebut Bupati Kabupaten Kepulaun Sula, Hendrata Thes Dandim 1510 Letkol Inf Karona Susilo, Kades Waibau Abubakar Gaile, Kades Fagudu Sedek Gailea, Toko agama Toko dan Toko Masyarakat serta sejumla Forkopimda
Dandim 1510 Letkol inf Karona Susilo dalam arahanya mengatakan bahwa, tembok tersebut harus di bongkar agar tidak ada cerita kelam untuk anak cucu.
“Saya berharap dengan kehadiran kedua belah pihak baik warga desa fagudu dan waibau ditempat ini dapat memperbaiki hubungan silaturahmi,” imbaunya
Sementara Bupati Kepulauan Sula mengatakan, semoga dengan pembongkaran tembok ini warga setempat dapat membaik dan akses jalan dapat di pergunakan seperti biasa.
“Untuk itu saya sangat berterima kasi kepada TNI, Polri, dan warga desa fagudu yang berkomitmen bersama untuk membuka tembok pembatas ini,” ucapnya. (*)