spot_imgspot_img

Ada Apa, Direktur Umum PT. Alga Emban Kuasa Hukum Paslon Bur-Jadi?

Reporter : Diman Umanailo

TERNATE, AM.comMenduduki jabatan tertentu, baik organisasi kemasyarakata, pemerintahan, perusahaan atau suatu perhimpunan tentunya memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Tak heran, jika menduduki Direktur Umum (Dirut) PT. Kastela Bahari Berkesan yang bergerak dibidang rumput laut ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun, komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dalam menerapkan sejumlah syarat hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, persyaratan untuk memimpin PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditetapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Holding Company, hanya sebatas syarat yang tidak perlu dipertimbangkan Pemkot.
Dimana, dalam satu syarat yang ditetapkan direktur Holding Company, bahwa jika telah ditetapkan sebagai Dirut PT. Alga Kastela Bahari Berkesan harus melepaskan semua jabatan, termasuk profesi baik itu instansi pemerintahan, Advokat, ASN maupun Politisi harus bersedia mengundurkan diri.

“Jika sudah terpilih maka dia harus mundur karena itu merupakan kesepakan saat calon tes seleksi Diketur PT Alga, sudah disampaikan secara lisan penyampaian wawancara, harus bersedia mundur dari aktifitas dia,”ungkap Dirut BUMD Holding Campany Iskandar Efendi kepada wartawan, belum lama ini.

Selain itu Dia menegaskan, para calon Dirut PT. Alga tersebut, harus mudur dari aktifitas yang sebelumnya. “Harus mundur dalam aktifitas dia sebelumnya, jika dia sebagai Advokat dia harus mundur, harus stop sebagi advokat, jika dia orang partai harus mundur dari partai jika dia PNS juga harus mundur,”tegasnya.

Disentil terkait mundur dari jabatan sebelumnya, jika bersangkutan tidak mundur maka secara otomatis tidak bisa menduduki jabatan sebagai Dirut PT. Alga. “Karena saat ini dia bersedia, saya selaku penyelenggara saya juga ada didalam waktu wawancara itu pada saat wawancara semua calon kandididat itu, saya turut mengarahkan proses wawancara, “terangnya.

Dia juga menyebutkan, yang terpilih dan ditetapkan oleh Wali Kota, Burhan Abdurrahman adalah Sarman Saroeden dengan alasan nilainya yang tertinggi melebihi dua calon lainya. “surat hasil tersebut sudah diamsukan ke Wali Kota dan ditandatangani,”bebernya.

Disebutkan, anggaran yang sudah diplot untuk PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp1 miliar ini dengan harapan, Sarman bisa merubah manajemen PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dalam pengolahan rumput laut di Kelurahan Kastela, kecamatan Ternate Pulau. Perubahan sistem manajemen itu, lantaran sebelumnya lerusahaan mengalami kerugian pada tahun 2017 lalu.

Mirisnya, setelah diangkat menjadi Dirut yang menjadi kesepakatan semua calon dalam penjaringan. Akan tetapi, saat ini Sarman Saroden masih menyandang profesi sebagai pengacara yang menangani sangketa Bur-Jadi dalam Pilgub yang sementara berlanglangsung sehingga diketahui SK tersebut sudah ditandatangani namun belum juga action.

Menanggapi hal ini, anggota komisi II, Mohdar Baolusy mengatakan, akan menjadwalkan pemanggilan Ke manajemen PT. Alga dan Holding Company Bahari Berkesan, untuk mempertanyakan, kinerja Hoding company kenapa hasil penjaringan Dirut PT. Alga sampai saat ini belum dieksekusi. “kan kasiang didalam PT. Alga ini ada juga karyawan tenaga kerja, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang saat ini masih menunggu kalau belum jalan kan kasiang juga mereka,”ucapnya.

Untuk itu, DPRD akan mempertanyakan terkait lambatnya action PT Alga saat ini dan pada intinya akan mempertanyakan itu,kata dia,kalaupun tinggalkan profesi syarat yang ditetapkan BUMD maka ini yang nantinya ditanyakan dalam pertemuan nanti karena BUMD sudah begitu banyak disuntik angaran kemudian di tahun 2017 PT Alga masih merugi untuk itu yang dipertanyakan percepatan action.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL