spot_imgspot_img

Tolak Musdes, Warga Kou Boikot Kantor Desa

Reporter : Diman Umanailo

SANANA, AM.comMusyawarah desa (Musdes) Kou kecamatan Mangoli Timur, kabupaten Kepulauan Sula terkait pembahasan APBDes, terpaksa dihentikan. Betapa tidak, Musdes yang dihadiri kepala pemerintahan kecamatan Mengoli Timur, Julkarnain Lumbesi, Kapolsek, Adjin Buton dan Ketua BPD setempat, Muhammad Duwila, Rabu (21/2/2018), puluhan warga yang mengatasnamakan forum masyarakat Kou menggelar aksi, meminta laporan pertanggungjawaban (Lpj) Basir Duwila sebagai kepala desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.

Diketahui, pemicu aksi masyarakat tersebut lantaran kepemimpinan 3 (tiga) tahun, Basir Duwila dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Padahal ditegaskan bahwa, tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel, transparan dan partisipatif masyarakat, sebagaimana tertuang dalam pasal 82 ayat 1-5 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Koordinator aksi M. Rismit Teapon saat berorasi menyampaikan, pelaksanaan pemerintahan yang baik semestinya dilaksanakan secara terbuka dan memberikan informasi kepada publik, terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Sebab, itu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Terlebih lagi, menurut Rismi, bahwa selama ini pemerintahan desa yang dipimpin Kades Basir tidak transparan. Sehingga itu, mestinya pemerintah kecamatan merekomendasikan kepada bupati Hendrata Thes untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepasa Kepala Desa saat ini. “Sesuai UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tulisan. Sehingga itu, wajib diberikan sanksi biar perlu diberhentikan saja,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, yang dimaksudkan pasal 26 ayat (4) huruf (f) itu, bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. “Bahkan kalau kita lihat pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Tetapi selama ini tidak dilakukan,”bebernya.

Lebih jauh, Ia mengemukakan, dalam UU Desa secara eksplisit pada pasal 27 huruf (d) menyebutkan dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

“Atas dasar inilah kami meminta kepala desa Kou segera memberilan laporan pertanggung jawaban ADD 2016 dan 2017 desa Kou. Kami menolak pembahasan dan penetapan anggaran Dana Desa (ADD) dan dana desa (DD) 2018 selama pemerintah daerah tidak menonaktifkan kepala desa Kou, bapak Basir Duwila. Kami pemuda dan masyarakat desa Kou menolak kepala desa Kou bapak Basir duwila sebagai kepala desa Kou, karena selama tiga tahun anggaran tidak ada transparansi ADD dan DD Desa Kou. Kami pemuda dan masyarakat desa Kou menolak aktifitas pemerintah desa pemerintah kecamatan mangoli timur,”kecamnya, sembari menegaskan jika pemerintah kabupaten Kepulauan Sula dan Pemerintah kecamatan tidak menindaklanjuti tuntutan warga, aktifitas pemerimtahan desa Kou tetap diboikot.

Aksi pemboikotan kantor desa Kou ini, mendapat repon dari Camat setempat yang hadir dalam Musdes tersebut. Camat Mangoli Timur, Julkarnain Lumbesi, kepada masyarakat berjanji akan penuhi tuntutan warga dan pemuda desa Kou.

Meski begitu, Ia meminta tuntutan warga tersebut nantinya disampaikan dulu kepada Bupati dan bersedia menjadi penghubung antara pemuda desa dan pemerintah daerah. “Persoalan ini akan saya sampaikan ke pak bupati dulu, saya tidak dapat menindaklanjuti ini, karena terlebih dahulu menyampaikan kepada bupati, nanti keputusannya seperti apa, akan saya sampaikan,”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Iptu Adjid Buton dan Babinkamtibnas Amir Umaternate melakukan mediasi dengan aparat desa serta koordinator aksi di dalam kantor desa agar permasalahan tersebut tidak sampai pada tindakan anarkis. Namun pemuda tetap pada prinsipnya memboikot kantor desa Kou dengan kayu.

Terlihat, Musdes tidak dapat dilanjutkan, karena Kades Kou sudah meninggalkan kantor desa dengan keadaan pintu terpalan kayu balok.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL