spot_imgspot_img

Buron 2 Tahun, DPO Narkoba Diciduk Polisi

Repoter : Echa Kamarullah

LABUHA, AM.com-Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya tertangkap juga, pepatah ini pantas dialamatkan kepada buron kasus narkoba Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial Ii alias Ikbal Ismail, setelah 1 tahun 8 bulan lamanya masuk daftar pencarian orang (DPO)  Polres Halsel, Ikbal akhirnya diciduk Polres Halsel, Minggu (10/12/2017) sekira pukul 13.30 WIT kemarin.

Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung kepada Aspirasi Malut Minggu (10/12) menegaskan, Polres Hasel telah mengamankan seorang DPO atas nama II alias IB dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/28/II/2016/SPKT, tertanggal 19 Februari 2016 perkara tindak pidana atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu.

barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tangan pelaku saat penangkapan tersangka

“Penangkapan berawal dari informasi yg diperoleh dan dikembangkan oleh  Satreskrim Polres Halsel. DPO II alias IB tersebut diamankan pada saat berada di kamar belakang disuatu rumah yang berlokasi di kompleks kotapopo desa amasing kota kabupaten halmahera selatan  ketika petugas masuk kedalam kediaman tersebut yang bersangkutan mengetahui dan mencoba melarikan diri dari dalam rumah dengan melompat dari kamar belakang rumah. ” jelas Kapolres

Lanjutnya,  tim sergap sempat mengeluarkan tembakan peringatan, akhirnya Tersangka menyerahkan diri.” saat ini tersangka sudah kami Amankan. “terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 Sachet plastik kecil berisi kristal bening di duga shabu yang di temukan dalam saku kemeja batik hitam Orange, 1 lembar kemeja batik hitam Orange, 9 sachet plastik kecil berisi kristal bening di duga shabu yang di temukan dalam pembukus rokok surya 16, 1 buah pembungkus rokok surya 16 serta 1 lembar tisu.

Awalnya, kasus tersebut hasil pengembangan tersangka ZA pada 2016 silam. ZA yang saat itu kedapatan sedang membawa 1 sachet plastik kecil yang berisi kristal bening yang di duga shabu di dalam rumah sdr. MI di desa tomori kabupaten halmahera selatan.

Setelah di interogasi sdr.ZA mengaku bahwa barang tersebut diberikan oleh tersangka II alias IB untuk di bawa ke MI untuk di jual. beberapa menit kemudian setelah ZA di amankan ke kantor polisi kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah DPO II alias IB dan menemukan satu sachet plastik kecil yang di duga shabu yang terletak di saku kemeja batik warna hitam orange yang tergantung dalam lemari pakaian tepatnya di dalam kamar tidur DPO II alias  IB dan selang beberapa menit kemudian menemukan 9 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang di temukan di dalam pembungkus rokok surya 16 dan di kemas dengan tisu. Namun sebelum II alias IB sempat menjadi Buron Polres Halsel selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan sejak februari 2016 silam.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL