spot_imgspot_img

Dinilai Keliru Menafsirkan Pasal 71, Bawaslu Taliabu Bisa Diadukan ke DKPP

 

Reporter : Darwin Teapon

BOBONG, AM.com Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pulau Taliabu dinilai gegabah dalam menafsirkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Padahal, dalam pasal ini ditegaskan larangan penggunaan kewenangan dan peogram yang dapat merugikan pasangan calon tertentu.

Diketahui, pengaduan penggunaan speed boat oleh bupati pulau Taliabu, Aliong Mus saat pendaftaran atau sewaktu mengantar kandidat bupati Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus bersama rombongan dan keluarganya ke Sanana untuk pendaftaran ke KPUD Kepulauan Sula, dinilai Bawaslu Pulau Taliabu bukanlah pelanggaran.

“Bagi saya, Bawaslu cukup keliru dalam menafsirkan unsur pasal ini dengan menyatukan frasa kewenangan dan program,”ungkap praktisi hukum kabulaten Sula, Zulfitrah Hasyim, kepada media ini, Rabu (30/09/2020).

Dia menjelaskan, ketentuan pasal 71 ayat (3) menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Kalau saya membaca argumentasi Bawaslu Taliabu dengan menafsirkan frasa kewenangan dan program seolah-olah keduanya disatukan. Padahal, kewenangan itu berbeda dengan program jika kita menafsirkan unsur dalam pasal 71 ayat 3 tersebut,”ujar dia.

Ia menjelaskan, yang harus dijawab Bawaslu adalah apa yang dimaksud kewenangan dalam pasal 71 ayat 3 itu? Jika kita menafsirkan ini maka harus terpisah. Karena jika kita mengacu pada hukum administrasi pemerintahan, kewenangan itu ada definisinya, yakni kekuasaan untuk memerintah.

Sehingga itu, menurut Alumni Fakultas Hukum Unkhair ini, bahwa, penggunaan speed boat itu bagian dari kewenangan Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu. Artinya, dia sudah menggunakan kewenangannya yang dapat menguntungkan pasangan calon tertentu sebagaimana Pasal 71 itu. Kenapa ini tidak memenuhi unsur, karena Bawaslu Taliabu dalam tafsirannya menyatukan antara kewenangan dan program.

“Akibat hukumnya, Bawaslu Taliabu beranggapan yang dimaksud kewenangan dan program itu termuat dalam RPJMD. Padahal sebenarnya ini keliru, karena harus dipisahkan. Alasannya, adalah speed boat itu keluar atas kewenangan siapa, penggunaan speed boat itu atas perintah siapa, atas arahan siapa dan apakah itu, atas dasar perintah secara resmi atau bukan, ataukah penggunaan speed boat itu merupakan agenda rutin Pemda Taliabu ke kabupaten kepulauan Sula ataulan agenda lain, karena faktanya terlihat penggunaan Speed Boat ini untuk kepentingan politik atau pendaftaran salah satu bakal calon di Kepsul,”terangnya.

Zulfitrah bilang, bahwa dalam penggunaan speed boat tidak ada yang merugikan pasangan tertentu. Bagaimana Bawaslu menafsirkan kerugian ini.

Apakah krugian itu mesti ada tuntutan dari orang per orang tertentu. Jika kita cermati penggunaan fasilitas speed boat Pemda Taliabu dapat ditafsirkan Pilkada tidak lagi fair atau tidak adil.

“Karena ada orang tertentu yang dirugikan. Karena memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas daerah ini sudah pasti orang dirugikan dan menguntungkan kandidat tertentu yakni calon bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus,”tukasnya.

Dia menegaskan, dari uraian tersebut, dapat disimpulkan Bawaslu Taliabu keliru. Maka jalan satu-satunya Bawaslu Taliabu harus diadukan ke DKPP.

“Norma Pasal 71 UU Pilkada 10/2016 lahir untuk menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan Pikada. Ketentuan Pasal 71 UU membatasi kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah (petahana). Jika tidak, maka tidak fair atau tidak adil. Maka, sudah memenuhibunsur Bawaslu di DKPP,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL