Reporter: Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com- Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), malaksanakan penertiban hewan ternak warga yang saat berkeliaran di pemukiman warga dan jalan raya.
Hal ini dilaksanakan di Desa Bobong dan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Pulau Taliabu, Senin (27/01/2020), dengan tujuan agar binatang-binatang yang berkeliaran itu, dikandangkan oleh pemiliknya, sehingga tidak lagi merusak tanaman-tanaman warga dan membuang kotoran sembarangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku, kepada AspirasiMalut.com, via WhatsApp menjelaskan, penertiban hewan-hewan ternak ini, agar seluruh masyarakat yang punya hewan ternak mematuhi apa yang menjadi niat baik Pemerintah, karena hewan yang tidak dikandangkan pastinya akan berkeliaran di pemukiman warga, dan akan memakan tumbu-tumbuhan warga, serta membuang kotoran sembarang tempat.
“Hewan yang akan kami tertibkan yakni kambing, sapi, dan sejenisnnya, dan sementara kami baru mengamankan 10 ekor kambing, sehingga itu akan dilanjutkan dengan penertiban sapi,” katanya.
Sementara 10 ekor kambing yang sudah diamankan itu, masih memberikan ruang kepada pemeiliknya agar ambil dan dikandangkan.
“Apabilak kedepanmasih tetap berkeliaran pihaknya akan mengambil langkah tegas,” imbaunya. (∆)