Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU,AM.com– Sejumlah cafe yang beroprasi di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), belum memiliki izin.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang izin tempat hiburan malam dan izin penjualan minuman keras (Miras), yang beralkohol rendah (Bir).
Informasi yang dihimpun media ini, penjualan miras di sejumlah tempat hiburan malam itu, harganya bervariasi, mulai dari Rp 90.000 sampai dengan Rp 100.000.00 per botol, ditambah dengan biaya pendamping ledis sebesar Rp 100.000 per orang.
Kepala bidang perizinan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pulau Taliabu, Ilham Daeng Matile saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya belum lama ini, membenarkan hal itu.
“Sejumlah Cave yang beroprasi sampai saat ini, itu tidak ada izinnya,” ungkapnya.
“Memang mereka sangat menginginkan untuk mengurus izin usaha keramain dan tempat penjualan Miras, namun tidak ada peraturan daerah, tentang tempat keramaian dan tempat penjualan miras jenis bir,” jelasnya.
Katanya, DPMPSPT Pulau Taliabu pada tahun 2018 kemarin telah mengajukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tempat keramaian dan penjualan minuman keras jenis Bir di DPRD Pulau Taliabu, numun di pending dengan alasan menunggu tanggapan fraksi-fraksi. (*)