spot_imgspot_img

Pemerintahan Kelurahan Tongole Resmi Terbentuk

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.comHarapan masyarakat lingkungab Tongole kekurahan Marikurubu kecamatan Ternate Tengah akhirnya terwujud. Senin (5/3/2018) sekira pukul 11.00 WIT DPRD Kota Ternate bersama Pemerintah melalui rapat paripurna menyetujui dan mengesahkan usulan Tancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Kelurahan Tongole.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Ternate, Abdul Mutalib Ahmad ketika menyampaikan laporan atas pembahasan Ranperda tersebut menjelaskan, ketentuan pasal 77 ayat (5) huruf (a) angka (1) Peraturan DPRD Kota Ternate nomor 188.34/01/DPRD-KT/2014 tentang tata tertib DPRD Kota Ternate, harus didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, badan aggaran (Banggar), dan Panitia Khusus.

Dimana berdasarkan usulan dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi serta hasil pembahasan Pansus baik secara internal maupun eksternal, kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan tahap I akhir antara DPRD dan Pemerintah, maka disepakati Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Tongole.

Sementara itu, Pj Walikota Ternate, Abdullah Taher menangatakan, pembentukan kelurahan Tongole merupakan terobosan bersama pemerintah dengan DPRD yang sejalan dengan aspirasi masyarakat Tongole.

“Ini tidak lain untuk lebih mendekatkan pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat, pemekaran wilayah kelurahan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk memperpendek rentang kendali urusan pemerintahan,” ujarnya.

Kata dia, Ranperda yang telah disetujui itu telah melalui tahapan atau tingkatan pembicaraan sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan. ini menandakan adanya kesamaan konsep dan pemikiran antara Pemerintah dan DPRD dalam memahami substansi dan urgensi pemberlakuan Perda.

Karena itu, lanjut Abdullah, untuk menguji kesesuaian Ranperda ini maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka sebelum ditetapkan Ranperda ini harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan untuk diberikan nomor registrasi.

Sementara itu, Wakil Ketau II DPRD Kota Ternate, M Ikbal Ruray mengatakan, setelah Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Tongole disahkan, selanjutnya tinggal menunggu waktu Pemerintah untuk meresmikanya. “Jadi perangkat-perangkat Kelurahan itu harus ada, jadi setelah ini harus langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar diterbitkan nomor registrasinya, kalau bisa secepatnya, artinya keinginan masyarakat itu bisa terwujud,” ungkapnya.

Ia berharap, pada saat menetapkan lokasi tapal batas, jangan terjadi lagi seperti di beberapa Kelurahan lainya. “Seperti di Kelurahan Sulamadaha dan Takome, libatkan semua tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang positif sehingga paling tidak bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”singkatnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL