BOBONG, AM.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Pulau Taliabu terus berkomitmen mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PPPAKB Pulau Taliabu, Surati Kene, dalam memberi kan penguatan dan edukasi pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Pulau Taliabu yang dilaksanakan oleh Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara. Jumat (11/10/2026)
Surati mengatakan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, kejaksaan, organisasi masyarakat, organisasi perempuan dan unsur lainnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus, UPTD PPA tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional masing-masing institusi penegak hukum.
“Semua itu butuh proses dan butuh waktu. SOP-nya sesuai dengan masing-masing institusi, baik itu dari Polri maupun kejaksaan,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat maupun keluarga korban dapat memahami bahwa proses penyelesaian perkara memiliki tahapan yang harus dilalui. Selain pendampingan, Surati mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Maluku Utara apabila terdapat tahapan penanganan yang belum dapat dilakukan di tingkat kabupaten.
“Kita di PPPA Taliabu ada beberapa tahapan yang kita tidak memiliki. Jadi tetap kita berkoordinasi lagi dengan PPPA Provinsi,” katanya.
Surati menilai kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk melihat kekuatan maupun kekurangan dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak di Taliabu.
Ia menyebut sejumlah kasus yang tercatat sejak Januari hingga September 2026 telah memasuki tahap penyelesaian, meski masih terdapat beberapa kasus yang perlu didalami lebih lanjut.
“Kasus Taliabu, baik itu perlindungan perempuan maupun anak, bisa kita selesaikan sesuai dengan peraturan perlindungan anak,” ujarnya



