BOBONG,AM.com – Usai menggelar upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan ratusan botol jenis miras lainnya. Rabu, (01/07/2026)
Pemusnahan 1.278 liter minuman keras jenis cap tikus dan ratusan botol jenis lainnya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu serta unsur Forkopimda
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, mengatakan bahwa pemusnahan ribuan liter minuman keras tersebut merupakan komitmen Polres dalam memberantas peredaran miras
Ia menilai, peredaran miras sangat berpotensi terhadap setiap kejadian tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu
Seperti kejadian pada beberapa waktu lalu di Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat terjadi peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang setelah diselidiki pemicunya diawali dari pesta miras
Untuk itu, Wahyu mengajak seluruh elemen untuk sama-sama melakukan pemberantasan terhadap minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Hal itu, kata Wahyu, sejalan dengan perintah Kapolda Maluku Utara untuk melakukan penertiban peredaran minuman keras dan narkotika
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pulau Taliabu berharap agar Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras segera dibentuk agar penegakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan dapat menimbulkan efek jera
“Untuk itu kami berharap agar Perda tentang miras di Pulau Taliabu dapat segera di selesaikan sehingga masyarakat bisa menjadi lebih tertib” tandasnya
Pada momen HUT Bhayangkara ke-80 Polri terus berkomitmen untuk hadir dan menjadi pelindung, dan pengayom bagi masyarakat sebagaimana tema besar HUT ke-80 Polri mengabdi untuk masyarakat



