spot_imgspot_img

di Taliabu Ada Istana Mangkrak Ditengah Hutan, Salah Satu Jejak Dosa Yang Ditinggalkan Aliong Mus di Negeri Hemungsia

BOBONG, AM.com – Pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang dibangun pada tahun 2023 lalu dengan anggaran Rp.17,5 miliar yang bersumber dari APBD Pulau Taliabu itu kini mangkrak

Proyek ambisius yang dibangun dipuncak gunung antara Bobong-Ratahaya yang ditangani oleh PT. DSM itu kini menjadi salah satu jejak dosa yang ditinggalkan oleh mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, di negerinya sendiri

Proyek tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan total kerugian negara sebesar Rp.8,7 miliar dan saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Dengan adanya kerugian negara miliaran rupiah tersebut, saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya, Suprayidno (mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu), Melanton, serta Yopi Saraung, sebagai Komisaris PT. DSM

Saat ini, proses penyidikan atas rasuah pada pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu itu masih terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga telah memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan jaksa

Setelah sempat menghadiri panggilan jaksa pada awal Januari lalu, kini Aliong Mus kembali mangkir dari panggilan jaksa untuk yang kesekian kalinya

Atas sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Aliong Mus tersebut, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang dengan ketentuan “wajib hadir” kepada Aliong Mus

‎“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” kata Fajar Haryowimbuko, Asipidsus Kejati Maluku Utara, seperti dilansir dari AyoTernate.com (05/02/2026)

‎Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi dengan alasan sah tidak langsung dikategorikan sebagai mangkir. Namun demikian, penyidik tetap berpegang pada ketentuan hukum.

Sebelumnya, Aliong Mus juga pernah mangkir dari panggilan pertama dan kedua oleh Kejati Malut. Namun setelah Kejati Malut mengeluarkan pernyataan keras menjemput paksa, mantan bupati dua periode itu baru memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Januari 2026.

Ia kemudian dicecar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp17,5 miliar. Saat ini, ketidakhadiran Aliong Mus pada pemanggilan keempat dengan alasan istrinya sedang melahirkan.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL