BOBONG, AM.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri. Jumat (28/11/2025)
Satu orang tersangka tersebut yakni YR alias Yakob yang menjabat sebagai Direktur Umum PT. Taliabu Jaya Mandiri
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan YR sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Pulau Taliabu ialah berdasarkan alat bukti yang ada
Berdasarkan alat bukti tersebut, kata Yoki, tim penyidik kemudian menyimpulkan dan menetapkan YR sebagai tersangka kasus penyertaan modal PT. TJM
Lebih lanjut Yoki mengungkapkan bahwa tersangka YR mendapatkan pasak sangkaan yaitu primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya atas kasus penyertaan modal PT. TJM yakni IM mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, HAK sebagai direktur utama PT. TJM, dan FS sebagai direktur keuangan PT. TJM



