spot_imgspot_img

Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan MCK

BOBONG, AM.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan MCK individual tahun anggaran 20222. Senin (03/02/2025)

Ketiga tersangka tersebut diantaranya inisial S, selaku PPK, MRD, selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK individual, dan HU, selaku Direksi pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual T.A. 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, dalam press releasenya mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang tersebar di 21 Desa seKabupaten Pulau Taliabu

Dimana, Kajari menyebutkan, pada tiap desanya terdapat 5 (lima) unit MCK Individual untuk masing-masing 5 Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp4.350.000.000,

Nurwinardi juga mengatakan jika hingga berakhimya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022, dan 14 Desember 2022 tidak ada Satupun MCK Individual yang dikerjakan, namun anggaran pembangunan MCK Individual cair 100% sebesar

“Berdasarkan LHP BPK-RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.635.001.177,00” ungkap Nurwinardi

Lebih lanjut, Nurwinardi mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan bukti hasil keterangan saksi sebanyak 57 orang, ahli sebanyak 4 orang, dan telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp182.454.000

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, menambahkan, jika saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu MRD, dan HU. Sementara tersangka S, selaku PPK yang masih berada diluar daerah akan dilakukan pemanggilan

“Jika tidak menghadiri panggilan kami, maka tersangka S akan ditetapkan sebagai DPO” ujarnya

Nazamuddin, juga mengatakan jika kasus korupsi MCK individual yang tersebar di 21 Desa di Pulau Taliabu itu dikerjakan oleh lima perusahaan diantaranya CV. Pelangi Valhala, CV. Hannania, CV. Joels, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Generous

“Untuk dua orang tersangka sementara kita tahan di rutan Polres Pulau Taliabu” tandasnya

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat 1, Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP

Selain itu juga dijerat dengan subsider pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL