BOBONG, AM.com – Komisi III, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu minta Gubernur Maluku Utara agar mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor : 372 / KPTS / MU / 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Kapal Laut (Kapal Konvensional dan Kapal Cepat) yang Beroperasi Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Maluku Utara.
Pasalnya, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per-Oktober 2024 telah diturunkan oleh pemerintah. Namun, hingga saat ini tiket kapal penyeberangan baik antar kabupaten/kota maupun Provinsi belum juga dilakukan penyesuaian harga tiket penumpang.
“Tentunya ini sangat merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Sekarang kan harga BBM sudah turun per Oktober lalu, mestinya Gubernur, DPRD Provinsi bersama penyedia jasa transportasi laut atau agen kapal untuk duduk bersama pikirkan nasib masyarakat dengan tingginya harga tiket saat ini.” Tutur Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada Aspirasimalut.com (20/12/2024)
Untuk itu, Mayabubun meminta agar Gubernur Maluku Utara segera mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru tentang penyesuaian harga tiket kapal
Politisi PDIP itu juga merincikan harga BBM untuk wilayah Maluku Utara saat ini, diantaranya, BBM jenis Pertalite Rp 10.000 perliter, Bio Solar Rp 6.800, Pertamax Rp 12.400 dari harga sebelumnya Rp 13.250, harga Pertamax Turbo – dan Harga Dexlite Rp 13.350 dari sebelumnya Rp 14.400
Meski harga BBM telah turun beberapa waktu lalu, namun harga tiket kapal masih relatif tinggi. Misalnya tarif tiket rute Ternate-Tikong masih berada di angka RP. 500.000, begitu juga rute Ternate-Lede Rp. 540.000, Ternate-Bobong Rp. 540.000, Sanana-Tikong Rp. 290.000, dan Sanana-Bobong Rp. 330.000
Olehnya itu, hemat Mayabubun, harga tiket juga mestinya ikut turun sesuai dengan turunnya harga BBM tersebut
“sudah seharusnya Gubernur mencabut Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 372/KPTS/MU/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Kapal Laut (Kapal Konvensional dan Kapal Cepat) yang beroperasi antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Maluku Utara,”tegasnya.