BOBONG, AM.com – Untuk menjaga netralitas sebagai ASN menjadi alasan klasik Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Salim Ganiru untuk memberhentikan Surati Kene sebagai Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu.
Kendati, hak untuk Cuti mendampingi suami adalah hak yang melekat bagi ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana yang dijamin undang undang. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi sekda Taliabu, Salim Ganiru.
Terbukti, Salim Ganiru melakukan pemberhentian sementara kepada Kepala BKPSDMA, Surati Kene. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki inisiatif untuk cuti mendampingi suami selama masa kampanye.
Sikap arogansi Sekda tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Tugas Struktural yang ditandatangani sejak (24/09/2024) lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Salim Ganiru itu, di putuskan dan ditetapkan empat poin penting, yakni membebastugaskan sementara Kepala BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene, dari tugas jabatan struktural terhitung sejak tanggal di tetapkan hingga selesai masa kampanye Bupati dan wakil Bupati 2024 dengan catatan tetap memberikan hak -hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal sebelumnya, Salim Ganiru mengatakan bahwa hak cuti yang dimaksud merupakan hak bagi PNS yang pasangannya maju pilkada atau legislatif. Penggunaan hak tersebut tidak bersifat wajib karena hak tersebut sangat bergantung pada kemauan PNS yang bersangkutan.
“Kan hanya pemberitahuan, soal cuti itu menjadi hak ASN,”jawab sekda ketika dikonfirmasi wartawan terkait pemberitahuan cuti bagi ASN yang pasangannya maju pilkada yang dilayangkan kepada kepala BKPSDMA, Taliabu September kemarin.
Hal tersebut, jika mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2023 tentang tentang netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat kewajiban Cuti bagi ASN yang pasangannya maju pilkada atau pilpres maupun pileg, melainkan hanya bertujuan untuk memberikan pedoman bagi ASN yang ingin mengambil hak cuti mendampingi pasangannya saat kampanye.
Langkah Salim Ganiru dalam hal membebastugaskan Kepala BKPSDMA Surati kene dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan diduga syarat kepentingan politik yang menguntungkan pasangan calon tertentu di pilkada Taliabu maupun pilgub maluku Utara.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati birokrasi, Tono Himalaya mengatakan jika berpedoman pada aturan maka mutasi tersebut dilakukan jika ada sesuatu yang mendesak untuk menjaga efisiensi pelayanan publik.
Kepada AspirasiMalut.com, Tono menyampaikan jika sikap yang dipertontonkan oleh Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Salim Ganiru itu terkesan politis.
Sebagai Sekretaris Daerah, lanjutnya, Salim Ganiru seharusnya melihat bahwa ada kepentingan negara yang lebih berkualitas dibandingkan kepentingan politik.
Apalagi, dalam waktu dekat Pemda Pulau Taliabu akan menyelenggarakan seleksi CPNS, dan Kepala BKPSDMA menjadi panitia seleksi daerah (Panselda)
Untuk itu, pemberhentian sementara Kepala BKPSDMA dari jabatannya merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak elok.
Selain itu, Surati Kene sejauh ini juga tidak pernah terlibat atau terlihat mendampingi sang suami dalam melakukan kampanye sebagai calon wakil bupati.
“Sikap dari Pemda Pulau Taliabu sangat tidak elok, dan saya berharap Bawaslu Pulau Taliabu bisa profesional dan proporsional dalam melakukan tindakan pengawasan,”tandasnya.