BOBONG, AM.com – Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT. TJM dan kasus 14 MCK fiktif yang saat ini dilidik oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, kembali disorot.
Pasalnya, dua kasus tersebut hingga saat ini belum juga dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sorotan tersebut datang dari praktisi hukum Pulau Taliabu, Mursid Arrahman, yang mendesak Kejari Taliabu untuk segera meningkatkan status dua perkara tersebut.
Mursid bilang, pada kasus 14 MCK telah dilakukan pemanggilan saksi dan telah diakui bahwa 14 MCK tersebut memang fiktif.
Selain itu, dirinya juga nyampaikan akan tetap mengawal perkara yang saat ini ditangani Kejari.
Mursid juga menegaskan, agar pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera menaikkan status kasus tersebut.
“Itukan sudah jelas masuk delik pidananya. 2 alat bukti sudah bisa di tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya kepada Aspirasimalut.com
Lebih lanjut, Mursid, juga meminta dengan tegas agar dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera menetapkan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, sebagai tersangka dalam kasus 14 MCK fiktif.
“Karena jangan sampai ada unsur main mata atau masuk angin, karena hukum harus tetap di tegakkan,”tegasnya.