TERNATE, AM.com – Gubernur Maluku Utara H. Samsuddin Abdul Kadir resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan di Emerald Hotel, Rabu (24/7/24).
FGD dan Sosialisasi Perda yang diselenggarakan oleh Bapenda Maluku Utara ini sebagai upaya menindaklanjuti UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dalam sambutannya menyampaikan, Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pajak daerah dan retribusi daerah kata Samsuddin, merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah guna membiayai berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 ini, Samsuddin berharap dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Penerapan peraturan ini memerlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak,”icap Samsuddin.
Ia juga mengatakan, pemerintah daerah harus mampu melaksanakan pengelolaan pajak dan retribusi dengan baik, sedangkan masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar kita semua memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan tujuan dari Peraturan Daerah ini,”ungkap Samsuddin.
Gubernur juga mengajak seluruh peserta sosialisasi ini untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Mari kita berdiskusi, bertanya, dan berbagi pandangan agar kita semua dapat memahami dan siap mengimplementasikan peraturan ini di lapangan,”pungkasnya.
Sementara itu, Sambutan Kepala Bapenda Malut yang di bacakan oleh Kabid pengelolaan pendapatan, Masyta Nadjar menyampaikan, tujuan dari FGD dan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman terkait pajak dan retribusi daerah. Selain itu juga, menyamakan persepsi berbagai pihak baik kepada pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak.
Dikatakan Masyita, pada peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah ada terdapat penambahan dua objek pajak baru yiatu pajak alat berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.