BOBONG, AM.com – Setiap tahun anggaran, penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara. Dugaan kerugian keuangan negara ini terendus oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Buktinya, setelah melakukan serangkaian Pengumulan Data (Puldata) adanya indikasi tindak pidana korupsi, penyidik langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang Dewan Direksi PT. Taliabu Jaya Mandiri.
Pemeriksaan tersebut langkah cepat oleh penyidik Kejari Taliabu untuk membuat terang dan menemukan bukti dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Pulau Taliabu ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taliabu sebesar Rp 1,5 Miliar.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazzamudin, bahwa Kejari Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 03 Juli 2024 terkait penyertaan modal dari Pemda Pulau Taliabu ke pihak Perusda (PT. TJM).
“Penyertaan modal tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1,5 Miliar” ungkap Nazamuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (09/07/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima, sambung Nazamuddin, penyertaan modal tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak PT. Taliabu Jaya Mandiri.
Setelah melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut, pihak Kejari kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan telah memanggil HAK selaku Direktur Utama PT. TJM.
“Tim jaksa penyelidik telah memeriksa HAK selaku Dirut PT. TJM pada Senin 08/07/2024 kemarin,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, HAK mengakui bahwa penyertaan modal itu tidak digunakan untuk modal usaha PT. TJM, melainkan digunakan sebagai operasional yang telah dikeluarkannya sejak 2018 lalu.
Selain itu, penyertaan modal tersebut juga digunakan untuk membayar gaji ketiga Dewan Direksi PT. TJM sejak tahun 2018.
Selain HAK, tim Jaksa penyelidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap dua direksi lainnya, yakni FS Direktur Keuangan, dan YR selaku Direktur Umum PT. TJM.
“Untuk FS seharusnya hari ini jadwal pemeriksaannya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan kami. Namun kami telah layangkan panggilan kedua yang diagendakan pada Senin pekan depan,”katanya.
“Sementara untuk YR selaku Direktur Umum, akan diperiksa besok,”tambahnya.
Selain ketiga Dewan Direksi PT. TJM, pihak Kejari Taliabu juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
“kami juga telah melayangkan panggilan terhadap IM, mantan Kepala BPPKAD Pulau Taliabu,”tambah Nazamuddin.
Nazamuddin juga menegaskan, jika tim Jaksa Penyelidik tidak akan main-main dan tetap profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Jangan coba-coba ada pihak yang mencoba mengintervensi perkara yang sedang kita tangani. Jika ada yang mengintervensi maka kami akan mensangkakan yang bersangkutan dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum,”tegasnya.