spot_imgspot_img

Terkait Plt Sekda, Gubernur Malut Sebut Pergantian Atas Perintah Mendagri

SOFIFI, AM.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dihadapan anggota DPRD Provinsi menegaskan penunjukan Plt Sekda dari sebelumnya Samsuddin Abdul Kadir digantikan Plt Sekda Salmin Janidi merupakan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Al Yasin menyampaikan jika perlu telephone tanyakan langsung ke Mendagri dan KASN.

“Jadi memang satu minggu dipanggil Mendagri dan KASN menyangkut bagaimana birokrasi yang ada di Provinsi Maluku Utara,”ujarnya.

Dikatakan, permintaan Mendagri agar kepala Dinas yang bermasalah harus dibersihkan semua. “Ini perintah dari KASN dan Mendagri. Saya ini hanya plt saja dan bulan Mei masa jabatan sudah berakhir,”katanya.

Ali Yasin beralasan hal itu menyangkut APBD tahun anggaran 2024 sehingga jika tanggal 1 April tidak selesai maka akan bernasip sama dengan APBD Perubahan 2023.

Sebab, menurutnya, Sekda dan sejumlah OPD selalu dipanggil oleh KPK. “Jadi yang sah untuk Plt sementara ini itu perintah kalau ada nomor handpone Mendagri silahkan telepon. Oleh karena itu dengan hati berat saya harus tanda tangan SK plt,”ungkapnya.

Pernyaataan ini disampaikan karena sebelumnya anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Ruslan Kubais dalam interupsi pada paripurna penyampaian LKPj Gubernur mempertanyakan status Plt Sekda karena informasi, bahkan nampak ada dua Sekda dilingkup Perintah Provinsi Maluku Utara yang mana Sekda sebelumnya Samsuddin Abdul Kadir menghadiri Paripurna DPRD.

Sementara paripurna pada pukul 08.00 WIT, Plt Sekda Salmin Janidi memimpin apel Gabungan ASN dilingkup Pemerintah Provinsi setelah itu Plt Sekda Salmin Janidi mengikuti entry meeting bersama BPK di Cristan Ternate.

Hal senada juga di pertanyakan anggota DPRD dr Haryadi kejelasan Sekda apakah Samsudin A. Kadir atau plh Sekda Salmin Janidi.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL