TERNATE, AM.com – Pasca dilantik, Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (Kadikbud Malut) terus disoal. Bahkan, Aliansi Pemuda Patuh Hukum Maluku Utara (APPI Malut)
mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menelusuri dugaan jual beli jabatan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Miftah Baay.
Hal ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan APPI Malut di depan kantor Kejati dan kediaman gubernur (Eks Crysan), Senin (13/11/2024).
APPI menilai, Imran Yakub yang sebelumnya tersandung dua kasus korupsi yakni, Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan pengadaan kapal Nautika ini telah menjadi sebuah bukti nyata bahwa, yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi Kadikbud Malut.
“Ini sangat memalukan karena seolah-olah negeri ini tidak ada lagi figur yang profesional dan berkompeten memimpin Dikbud. Sehingga Imran Jakub dijadikan alternatif mengantikan mediang Imam Makhdy Hasan (Kadikbud sebelumnya).
Padahal sangat jelas ketika beliau menjabat Kadikbud banyak problem pendidikan yang terjadi di daerah ini sebut saja, yang bersangkutan tidak mampu menerapkan delapan standar nasional pendidikan baik SMA dan SMK. “Banyak sekolah yang tidak menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta dana sertifikasi guru,”kata Koordinator Aksi APPI Malut, Ajis Abubakar di sela-sela demontrasi.
“Bahkan dalam laporan Panitia Angket DPRD, dana BOS triwulan III dan IV sebesar Rp 22 miliar lebih dan dana sertifikasi guru Rp 14 miliar lebih diendapkan di rekening tabungan bisnis Bank Mandiri. Nyatanya, rekening tersebut merupakan tabungan bisnis bukanlah portofolio yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,”sambungnya.
Atas sejumlah persoalan itu, APPI lantas secara tegas mendesak kepada Kejati dan Ditreskrimsus Polda Malut segera memeriksa gubernur dan Kepala BKD, Miftah Baaiy atas dugaan jual beli jabatan. Selain itu, BPK RI Perwakilan Malut juga didesak untuk mengaudit aliran dana ke rekening gubernur terkait jual beli jabatan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud melalui komisi IV agar membentuk pansus guna menelusuri praktek jual beli jabatan atas pengangkatan dan pelantikan Imran Yakub.
“Atas sejumlah masalah yang ada, kami secara kelembagaan mendesak gubernur segera menganulir pengangkatan dan pelantikan Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut. Sementara beberapa oknum yang diduga aktor utama dugaan jual beli jabatan diharapkan agar segera dipanggil dan diperiksa atau dimintai keterangan oleh penegak hukum baik Polda maupun Kejati. Sebab yang terjadi saat ini sangat menyalahi prosedur dan ketentuan perundangan-undangan,”ungkapnya.