spot_imgspot_img

KPU Taliabu Terima Dokumen 13 Parpol, Musni : Tinggal 1 Parpol Yang Belum Lakukan Pengajuan

BOBONG, AM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari 13 Partai Politik.

Komisioner KPU Pulau Taliabu, Musni Lamesa, mengatakan pengajuan perbaikan dokumen persayaratan telah dimulai pada 26 Juni lalu dan berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23:59 WIT.

“Sebanyak 13 Partai Politik yang telah mengajukan perbaikan dokumen dan telah dinyatakan diterima oleh KPU,”jelas Musni. Senin (10/07/2023).

Musni bilang, dari 14 Parpol peserta pemilu di Pulau Taliabu, masih ada satu Parpol yang belum melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan.

“Tinggal Partai Umat yang belum melakukan pengajuan perbaikan dokumen sampai berakhirnya waktu yang telah ditetapkan,”tambahnya.

Namun, lanjut Musni, meski waktu pengajuan dokumen tersebut telah berakhir, Partai Umat masih diberi waktu 1×24 jam untuk dapat mengajukan dokumen perbaikan.

“Sesuai Juknis itu Partai Ummat masih diberikan waktu untuk melakukan pengajuan dokumen karna Partai Umat sudah melakukan registrasi sebelum berakhirnya waktu pengajuan pada pukul 23:59. Maka partai Umat masih diberikan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki dokumennya,”ujarnya.

Selanjutnya, pihak KPU Pulau Taliabu akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan para bakal calon anggota legislatif.

“Verifikasi tersebut dimulai pada 10 Juli dan berakhir pada 6 Agustus 2023 mendatang,”tandas Musni.

Berikut Partai yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon yang dinyatakan lengkap dan di terima KPU Taliabu :

  1. PKB
  2. PDI Perjuangan
  3. PPP
  4. HANURA
  5. NASDEM
  6. PBB
  7. PKN
  8. DEMOKRAT
  9. PKS
  10. GOLKAR
  11. PAN
  12. GERINDRA
  13. PERINDO
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL