spot_imgspot_img

Dua Kali Usulan Gubernur Tak Diakamodir, Mendagri Perpanjang Jabatan Umar Ali

SOFIFI, AM.com – Bukan yang pertama, ini merupakan kesekian kali, usulan Penjabat (Pj) bupati oleh gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba tidak diakamodir. Terakhir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian justru abaikan 3 nama usulan Guberjur dan masih percayakan Muhammad Umar Ali  sebagai Penjabat bupati kabupaten Pulau Mortai.

Ini terbukti, setelah salinan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Pulau Morotai diberikan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba kepada Pj Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali,  di Sofifi, Selasa (23/05/23)

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, Ali Fataruba menjelaskan, bahwa sesuai tugas dan fungsinya, Ia telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1205 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara atas nama Muhammad Umar Ali, tertanggal 18 Mei 2023 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.

“Surat keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara dan ditempat yang sama diserahkan kepada penjabat Bupati Pulau Morotai,”kata Ali

Lanjut Ali, dengan adanya SK tersebut, maka Pj Bupati kabupaten Pulau Morotai secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali.

“Jadi tidak ada lagi pelantikan karena melanjutkan,”tambahnya.

Diketahui, sebelumnya, Gubernur Maluku Utara mengusulkan Tiga menjabat provinsi Maluku Utara yakni Samsudin Banyo, Sukur Lyla dan Oemar Fauzi.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL