SOFIFI, AM.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan pada bulan Oktober 2023 mendatang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ibu Kota Provinsi Sofifi di Perdakan.
Pasalnya, ini kaitannya dengan pelaksanaan pelebaran jalan dari Sofifi-Loleo sepanjang 70 kilometer (km) yang disepakai dengan balai Cipta Karya Kementerian PUPR beberapa bulan lalu.
“Pelebaran jalan sementara torang siapkan perencanaan perubahan dan itu sudah ada tinggal Balai eksekusi saja,”kata Kadis PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba kepada media ini pekan kemarin.
Menurutnya, untuk perubahan RTRW sementara dilakukan dan sudah hampir finalisasi tinggal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Kalau itu sudah selesai nanti masuk di Ranperda,”katanya.
Meski begitu, Nantinya pihaknya akan melakukan konsultasi publik terlebih dahulu maupun ke Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.
“Tapi target torang di bulan Oktober RTRW Kota Baru Sofifi sudah harus di Perdakan,”ungkapnya. (Adv)