TERNATE, AM.com – Hingga hari ke 10 Partai Politik (Parpol) belum ada yang Pengajuan bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud saat ditemui Rabu (10/5/2023) mengatakan, sampai hari ke 10 belum ada pengajuan pendaftaran bakal calon dari Partai Politik.
“Jadi dari 18 Parpol masih nihil,”ucap Buchari.
Dikatakan, yang terkonfirmasinya tanggal 11 Mei besok pendaftaran dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Sementara, sebelumnya Partai NasDem sudah menyampikan pemberitahuan akan tetapi di batalkan hadir menyampaikan daftar bakal calon dan surat Partai NasDem dalam waktu yang tidak ditentukan sampai tanggal 14 Mei 2023.
Buchari menambahkan, selain NasDem KPU juga sudah menerima surat dari PKB akan mengajukan daftar bakal Calon pada Jumat 12 Mei jam 14.00 WIT.
Setelah tahapan pengajuan bakal calon, selanjutnya ada verifikasi administrasi karena tidak ada verifikasi faktual. Menurutnya, jadwalnya verifikasi administrasi dimulai tanggal 15 Mei 2023 sampai tanggal 23 Juni waktunya kurang lebih 38 hari.
“Setelah itu tanggal 24 sampai 25 kita menyampaikan hasil ferivikasi kemudian bakal calon melalui partai politik akan melakukan perbaikan,”katanya.
Dicontohkan misalnya seseorang diajukan lebih dari satu Dapil dalam satu partai yang sama atau berbeda partai.
“Nah ini harus diperbaiki tidak boleh satu orang mencalonkan diri lebih dari satu Dapil, di ganti dalam masa pencermatan nanti,”terangnya.
Buchari berharap kepada 18 Parpol yang belum mengajukan bakal calon agar sebelum mengajukan bakal calon ini supaya berkonsultasi dengan admin dari KPU Provinsi agar supaya memudahkan.
“Karena kita harus mengecek ini apa betul dokumen bakal calon sudah di unggah seluruhnya sesuai dengan jumlah yang harus diunggah kalau bakal calon ada tiga syarat wajib yang harus di penuhi dan yang di bawah adalah fisik pertama, model B parpol atau daftar pengajuan calon kedua model B rincian daftar pengajuan bakal calon berdadarkan nomor urut yang disertai foto diri yang terbaru dan yang ketiga itu persetujuan dari DPP partai masing- masing. dan kalau persetujuan DPP ini melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),”jelasnya.