TERNATE, AM.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M sebesar Rp37.500. Penetapan besaran Zakat Fitrah ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1444 H/2023 M.
Dimana, penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah merupakan hasil keputusan rapat koordinasi kementerian agama kota Ternate bersama pemerintah Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia Kota Ternate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate, Lembaga Amil Zakal (LAZ) Hadayatullah, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yakesma dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yakesma dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Wahdah Islamiyah Kota Ternate pada Rabu 15 Maret 2023.
Rapat Koordinasi tersebut melahirkan 3 (tiga) poin yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Kota Ternate Amir Tomagola, yakni :
1. Menetapkan besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1444 H / 2023 M sebesar 2,5 Kg beras dengan harga beras sebesar Rp15.000/kg dan jika diuangkan maka nilai konversi Zakat Fitrah sebesar Rp37.500 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Lebih diutamakan Zakat Fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi.
2. Menetapkan besaran Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1444 H / 2023 M dengan perhitungan Nisab Maal 85 gram emas dikalikan harga emas per gram Rp964.067, Nisab Maal sebesar Rp81.945.695 per tahun dikalikan 2,5% maka diperoleh zakat maal diperoleh Rp2.048.642 (dua juta empat puluh delapan ribu enam ratus emoat puluh dua rupiah) per tahun.
3. Menetapkan besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1444 H / 2023 M sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Zakat Fitrah tersebut ditetapkan mulai sejak tanggal 15 Maret 2023