spot_imgspot_img

Sidak Satpol PP Malut, Ditemukan Kantor Kosong Hingga Terkunci

SOFIFI,AM.com – Atas Instruksi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sofifi. Jumat (13/1/2023).

Sidak mulai pukul 09.00 WIT dipimpin oleh Sekertaris Satpol PP, Djabal Badar di sejumlah kantor. Namun, yang paling mirisnya terdapat beberapa kantor yang kosong melompong dan pintu kantor masih terkunci.

Hal ini terlihat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, saat Satpol melakukan sidak sekitar pukul 10:00 WIT, ditemukan kantor dalam kondisi kosong tanpa ada satu ASN pun, padahal kantor yang dipimpin oleh Imam Mahdi Hasan ini memiliki 3000 lebih pegawai di seluruh Maluku Utara.

Hal yang sama juga terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara yang sama persis tak berpenghuni. Padahal masih jam kantor.

Sementara sidak di kantor Dinas Kehutanan, Satpol PP Malut menemukan pintu kantor lagi terkunci. Padahal masih waktu jam kerja, yaitu tepatnya pukul 11.25 WIT.

Sekretaris Satpol PP Malut, Djabal Badar mengakui bahwa pintu tersebut terkunci disebabkan tidak diberikan kepada pegawai yang masuk kantor. Sehingga, ada beberapa orang pegawai yang masuk kantor lewat pintu samping.

“Sekitar 3 atau 4 orang pegawai yang masuk kantor itu masuk lewat pintu samping, karena pintu utama terkunci,” katanya.

Menurutnya, hasil Sidak tersebut telah dikantongi dan akan dilaporkan kepada Gubernur Maluku Utara.

“Karena ini demi penegakan perda maka akan langsung kita serahkan kepada gubernur, untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL