spot_imgspot_img

Tekan Angka Perkawinan Anak, Kadis DP3A Lakukan Inovasi

TERNATE,AM.com – Tingginya perkawinan anak usia dini yang terjadi di masyarakat, menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara, dengan mengeluarkan sejumlah inovasi untuk mencegah atau menekan pernikahan tersebut.

“Di Maluku Utara Alhamdulillah sudah turun ke-13,9 persen, tapi masih tetap berada di angka rata-rata nasional yaitu 10,8 persen,” kata Kepala DP3A Malut, Musrifah Alhadar usai melakukan kegiatan sarasehan dengan organisasi wanita Maluku Utara dan meluncurkan aplikasi ceria care oleh gubernur Abdul Ghani Kasuba di royal resto, Selasa (27/09/2022).

Menurutnya, dengan adanya kegiatan hari ini, seluruh elemen organisasi perempuan yang hadir  diminta komitmen bersama, sehingga di dalam kegiatan organisasi bisa sekaligus mensosialisasikan, mengedukasi setiap masyarakat yang menjadi sasaran daripada organisasi perempuan yang ada agar perkawinan anak ini dapat ditekan.

“Kebetulan ceria ini merupakan implementasi proper saya yang memang tidak jauh dari program dinas dan juga merupakan salah satu dari lima arahan presiden yaitu bagaimana kita menurunkan angka perkawinan anak di tiap-tiap provinsi,” jelasnya Ivo sapaan akrab Musrifah Alhadar.

Ivo bilang,  dengan adanya aplikasi ceria care, ada dua pilihan yang bisa ditempuh oleh masyarakat yaitu pertama melalui pusat layanan informasi yang bisa dilakukan konsultasi secara tetap muka.

“Yang kedua maupun melalui website yang sudah kita launching tadi. Dengan harapan apabila ada korban yang akan melakukan konsultasi, malu atau menganggap Ini sebuah aib dan sebagainya bisa dilakukan secara online atau secara masuk ke website,” ungkapnya.

Dalam website itu kata Ivo, sudah ada para ahli, dan juga ada psikolog, ahli hukum, Ikatan dokter, Ikatan Bidan dan kemudian dari Kemenag maupun dari Unit PPA Polda, yang dapat memberikan edukasi kepada semua orang atau memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masyarakat.

“Alhamdulillah secara langsung sudah ada dan sudah ada yang dapat kita cegah. Kemudian melalui website saya yakin sudah banyak yang mengakses, karena kita juga masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi disaat implementasi proper saya sebulan atau ya sebulan yang lalu atau 2 minggu yang lalu itu ke seluruh anak-anak kita,” ujarnya.

Diketahui perkawinan anak terjadi saat orang tersebut masih dalam kategori anak yaitu belum berusia di atas 19 tahun. Di Maluku Utara sendiri untuk kasus saat ini, palig terbanyak di Halmahera Selatan dan kemudian Halmahera Utara dan Taliabu.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL