Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Sidang lanjutan perkara pidana atas kasus penipuan lahan yang melibatkan nama Ketua dan satu anggota DPRD Pulau Morotai kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kamis (02/06/2022) di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Kantor PN Tobelo.
Sidang terhadap terdakwa Ketua dan satu anggota DPRD serta terdakwa lainya. soal keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ditolak.
“Terdakwa RP dan kawan-kawan, perkara tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” ungkap Hakim atau juru bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi dalam siaran persnya.
Kasus tersebut, kata Hendra, terdapat 7 orang saksi yang dihadirkan PU pada sidang hari ini. “Diantaranya, yaitu. Saksi Korban Tonny Laos, Jonis Tebi, Djoni B. Candra, Zuhudu, serta dua Pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai,” bebernya.
Hendra bilang, setelah sidang ini selanjutnya akan kembali diselenggarakan pada Senin (06/06) pekan depan.
“Dengan acara pemeriksaan saksi lanjutan dari PU secara online, karena PU rencananya masih mau mengajukan 4 saksi dalam sidang berikutnya,” katanya. (lud)