spot_imgspot_img

Gubernur Maluku Utara Copot Tiga Kepala Dinas, Mungkinkah Soal 13 IUP?

SOFIFI, AM.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH Abdul Ghani Kasuba mencopot tiga Kepala Dinas di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Disinyalir, buntut dari pergantian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini lantaran terbongkarnya 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belakangan diperbincangkan. Bahkan, ini juga sudah menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan.

Diketahui, penurunan jabatan atau nonjob ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur KH Abdul Gani Kasuba nomor : 821.2/KEP/004/III/2022 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangatan Kedalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tiga Kadis yang dicopot yakni, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Miniral ( ESDM ) Hasyim Daeng Barang, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan pertanahan (Perkim) Yunus Badar, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ridwan GP Hasan.

Ketiga pejabat diturunkan jabatan menjadi eselon III ,Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur, Yunus Badar menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Kepegawaian Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut, dan Ridwan GP Hasan menjabat sebagai Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Malut.

Perombakan ini dan pergeseran dibuktikan dengan pelantikan  7 orang pejabat eselon II dan III salah satunya staf ahli gubernur  Darwis Pua dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin A. Kadir bertempat di gedung Melati Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah pada Kamis (17/3/2022).

Menepis isu pencopotan Hasyim Daeng Barang dari Kepala Dians ESDM lantaran 13 IUP bermasalah, ditegaskan oleh Sektetaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengungkapkan, pelantikan tersebut berdasarkan usulan nama-nama dari tim Pansel yang  dikirim ke KASN untuk mendapatkan persetujuan.

“Tentu saja dengan evaluasi gubernur hasilnya seperti ini. Jadi jelas nama-nama yang dikasih merupakan hasil evaluasi dan disetujui KASN,”katanya.

Dikatakan, dari hasil itulah kemudian dilaksanakan pelantikan.

Menurutnya, jabatan adalah amanah yang mestinya dilaksanakan dengan baik. “Mudah – mudahan diharapkan untuk bekerja,”pintanya.

Ia menegaskan, gubernur telah memberikan kepercayaan diharapkan pejabat yang dipercayakan untuk melaksanakan tugas – tugas itu dapat bekerja dengan baik.

Dikatakan, hasil evaluasi kemudian rekomendasi disepekati ada yang boleh digeser. “Dan itu yang kita lakukan merupakan hasil dari evaluasi dan uji kompetens,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Idrus Assagaf menambahkan pergantian dan pergeseran berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Pansel kepada gubernur yang disampaikan kepada KASN sesuai dengan ketentuan pasal 142 Peraturan-Permerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi kemungkinan ada Plt untuk mengisi kekosongan tapi belum di SK kan. Langkah selanjutnya saya dan pak Sekda akan melakukan lelang jabatan,”terang Idrus mengakhiri.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL