spot_imgspot_img

Ranwal RPJMD Kota Ternate Disahkan, Ini Penjelasannya

Reporter : Dirman Umanailo

Penandatanganan Pengesahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2021-2026

TERNATE, AM.com – Pemerintah Kota Tenate dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2021-2026 pada rapat paripurna Ke – 9 masa persidangan masa persidangan II Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhajirin Baillusy, di ruang Eksekutif DPRD Kota Ternate, Jumat (20/8/2021).

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, pengesahan RPJMD merupakan amanat Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

Namun sebelum dilakukan kesepakan, lanjut Wali Kota, masih melewati berbagai tahapan penyusunan Rancangan Awal yang telah dimulai dari penyempurnaan kajian teknokratik RPJMD, Penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah.

“Kemudian, dilakukan perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan daerah, perumusan program perangkat daerah. dan KLHS, FGD (Focus Group Discussion) serta konsultasi publik yang secara aspiratif telah dilaksanakan, dan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) antara DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate,”sambungnya.

Selanjutnya, kata Tahid, sesuai dengan ketentuan bahwa Ranwal RPJMD yang telah disepakati, menjadi pedoman dan acuan bagi masing-masing Perangkat Daerah dalam menyusun Rancangan Strategis Perangkat Daerah (RENSTRAPD) untuk 5 (lima) tahun yang akan datang. Dan sebagai tindaklanjut dari kesepakatan hari ini.

“Maka pemerintah akan menyampaikan dan mengkonsultasikan Rancangan Awal RPJMD ini kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara, untuk memastikan konsistensi dan sinergitas kebijakan pembangunan Nasional, Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate,” ucapnya. 

Mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate ini juga menuturkan, dalam RPJMD ini, kemudian akan diimplementasi melalui pelaksanaan program dan kegiatan perangkat Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di setiap tahunnya, dalam berbagai bidang urusan pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, pariwisata, 4 budaya, lingkungan hidup, tata ruang, perikanan kelautan, sosial, tenaga kerja dan seterusnya.

Esensi dari semua kebijakan program yang terakomodir dalam Rancangan Awal RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, adalah implementasi Visi dan Misi TERNATE ANDALAN, maka diperlukan pentahapan dalam mensinergikan kebijakan program dalam Rancangan Awal RPJMD 5 (lima) tahun, yang dibagi dalam 5 pentahapan.

Untuk arah kebijakan pada Tahun 2022, ditujukan sinergitas program dan kegiatan pembangunan dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka pembangunan infrastruktur dasar pada Wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua, revitalisasi dan penguatan peran BUMD serta optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Daerah.

Kemudian, Tahun 2023 ditujukan untuk pengembangan iklim usaha yang kondusif serta peningkatan daya saing industri kreatif, UMKM dan IKM demi mendorong kemudahan akses pasar bagi Masyarakat Wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua. Selanjutnya, di Tahun 2024 ditujukan untuk industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif dan konservasi sumber daya air.

Sedangkan, di Tahun 2025 Arah kebijakan ditujukan untuk perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya sekaligus membangun dan menghidupkan entitas keragaman sosial budaya masyarakat, literasi dan mitigasi kebencanaan dalam pencapaian pengembangan Kota sebagai pusat informasi dan konsolidasi barang/jasa dan revitalisasi dan penataan pola ruang Kota yang berkelanjutan.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD memuat 14 Program Prioritas yang dalam pentahapan 5 tahun kedepan, merupakan kondisi ideal yang harus dicapai dan diwujudkan bersama selama periode RPJMD, yang secara garis besar terdapat 8 Misi, 15 tujuan, 34 sasaran dan 11 strategi serta 31 indikator kinerja utama, yang dinilai dapat menjadi tolak ukur dalam upaya pencapaian Visi dan Misi,” terangnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL