spot_imgspot_img

Warga Morotai Jaya Tolak Perusahaan Penambang Pasir Besi

Reporter : Maulud Ube

MOROTAI, AM.com – Warga kecamatan Morotai Jaya (Morja) kabupaten Pulau Morotai menolak PT. Karunia Arta Kamilin yang akan masuk melakukan aktifitas pertambangan pasir besi di daerah setempat. Penolakan ini bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan adanya beberapa perusahaan yang masuk untuk melakukan penambangan pasir besi.

“Masyarakat masih terus menolak perusahaan penambang pasir besi ini sejak tahun 2010 lalu. Persoalan rencana pengelolaan tambang pasir besi telah meresahkan masyarakat Kecamatan Morotai Jaya, Morotai Utara dan Morotai Selatan Barat sudah selama 10 tahun bukan waktu yang singkat,”tegas Ketua Forum Masyarakat Penolakan Tambang Pasir Besi, Jamalu Piong, kepada media ini, Selasa (06/04/2021).

Disebutkan, perusahaan yang beroperasi saat ini adalah illegal. Seperti perusahaan PT. Karunia Arta Kamilin nomor IUP 502/ 2/ DPMPTSP/I/ 2019, PT. Intim Jaya Karya I nomor IUP 540/69/PM/2010 dan PT. Intim Jaya Karya II nomor IUP 540/85/PM/2010.”Kami minta agar Gubernur Maluku Utara untuk mencabut 3 IUP ini karena tidak sah bagi masyarakat Morotai. Sebab tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD 1945, UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU nomor 4 tahun 2009, Perda Kabupaten Pulau Morotai nomor 7 tahun 2012 tentang RTRW Pulau Morotai, RTRW Provinsi Malut, Perda nomor 2 tahun 2013, RZWP3K Provinsi Malut, Perda nomor 2 tahun 2018, peraturan presiden nomor 34 tahun 2015 dan paraturan Presiden nomor 77 tahun 2014,”terangn dia.

Jamalu juga menegaskan, bahwa dalam dokumen AMDAL, PT. Karunia Arta Kamilin tidak sesuai dan cenderung dapat merusak lingkungan dan dapat menimbulkan konflik wilayah. Hal ini terjadi karena keberadaan perusahaan tersebut terdapat pro dan kontra di masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat. Disisi lain keberadaan perusahaan sangat berdampak kerusakan ekologi yang ditandai oleh kerusakan terumbu karang dan ekosistem, meningkatnya laju abrasi pantai yang dapat merusak jalan, jembatan, pemukiman dan kebun penduduk  di wilayah pesisir pantai.

“Dampak lain, bisa menyempitnya wilayah tangkap nelayan atau fishing ground nelayan lokal yang menyebabkan hasil tangkapan ikan nelayan lokal menurun dan mengancam kelangsungan hidup nelayan dalam jangka panjang. Olehnya itu hal ini tidak bisa kita diam untuk menyampaikan bahwa kita tolak tambang pasir besi,”tegasnya.

Bahkan, lanjut dia. Soal penolakan itu sudah disampaikan pada saat sidang Amdal yang di mediasi oleh Komisi Penilai Amdal provinsi Malut pada tanggal 30 November 2018 sudah tolak dengan keras oleh tokoh masyarakat Kecamatan Morja. “Selain memiliki dampak negatif, PT. Karunia Arta Kamilin bersama konsultan amdal melakukan sosialisasi dan konsultasi publik masyarakat dengan tegas menolak tambang pasir besi tanpa syarat dan bahkan pada saat sidang AMDAL yang dimediasi oleh Komisi Penilai AMDAL Provisi Maluku Uatara pada tanggal 30 November 2018 perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan dengan tegas menolak tambang pasir besi tanpa syarat. Dan disaat sidang AMDAL konsultan AMDAL juga telah menjelaskan bahwa teknologi atau alat untuk pencegahan dampak lingkungan pengelolaan tambang pasir besi di Morotai belum ditemukan dan alat atau teknologi yang dipakai di daerah-daerah lain di Indonesia itu tidak bisa dipakai dimorotai karena karakter geografisnya sangat berbeda,”terang Jamalu.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa perusahan bersama konsultan AMDAL pada saat melakukan konsultasi publik tanpa pemberitahuan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai. Mirisnya saat ditanya tujuan ke Morotai, pihak perusahaan dan konsultan AMDAL hanya menampik dengan tujuan berwisata. Padahal diketahui melakukan konsultasi publik di Desa Towara, Gorugo, Pangeo dan Loleo.

“Ditahap awal saja mereka seperti maling dan Gubernur Provinsi Malut bapak Abdul Gani Kasuba berkompromi dengan maling kapitalis dan menggadaikan lingkungan dan kehidupan Rakyatnya sendiri, mental pemimpin seperti ini negeri ini bisa hancur. Maka bagi kami masyarakat Morotai IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut tidak sah dan tidak berlaku di Morotai karena tidak berdasarkan ketentuan dan prosedur serta melanggar aturan. Rencana kegiatan pertambangan pasir besi di Kabupaten Pulau Morotai tidak memiliki kesesuaian dengan arahan kebijakan pola ruang/ pemanfaatan ruang RT/RW pulau Morotai perda nomor 7 tahun 2012,”kesalnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL