JAKARTA,AM.com – Mahasiswa Maluku Utara Muda Menggugat (MAKLUMAT) melakukan aksi unjuk rasa, untuk mendesak Pemerintah Pusat dan DPR agar secepatnya sahkan RUU Daerah Kepulauan, yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta di depan istana negara yang berlangsung, Jumat (20/11/2020).
Sesuai rilis yang diterima media ini. Koordinator aksi, Alimun Nasrun mengatakan perlu diingat kembali bahwa negara Indonesia adalah negara kepulauan atau negara Maritim. Negara yang bertabur akan pulau-pulau dari Sabang sampai Merauke atau dari pulau Miangas hingga pulau Rote. Negara yang luasnya lebih besar laut dari 2/3 wilayah Indonesia ini harus perlu di kembangkan dan diprioritaskan dari sesi pembangunan wilayah Kepulauan sehingga tidak terjadi lagi ketimpangan.
“Pemerintah harus membangun kembali budaya maritim Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan laut nasional demi kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Alimun bilang, Maluku Utara dikenal sebagai salah satu Kerajaan besar dan kuat dengan kekayaan alamnya yang melimpah, serta dengan wilayah yang memiliki ribuan pulau yang berpusat di Kerajaan Ternate dan Tidore. Di samping itu, kekuatan serta peralatan militernya juga dikenal sebagai yang paling maju kala itu, sehingga ia menjadi bagian penting dari pengusiran Portugis dari selat Malaka.
“Maluku Utara juga bahkan menjadi bagian dari Provinsi yang ikut terlibat dalam memerdekakan Indonesia. Tidak perlu diragukan lagi loyalitas Masyarakat Maluku Utara sebagai bagian dari NKRI yang turut mengisi kemerdekaan Republik Indonesia,” ucapnya.
Selama 75 tahun Indonesia merdeka, Provinsi Maluku Utara dalam pembangunan masih jauh untuk dikategorikan sebagai provinsi yang maju dibandingkan dengan provinsi lain. Indeks Pembanguan Manusia dan Sumber Daya Alam masih sangatlah minim untuk dikelola demi tercapainya keadilan sosial untuk masyarakat. Mengacu pada data BPS tahun 2020 menyebutkan bahwa Maluku Utara masih termasuk Provinsi yang dikatagorikan sebagai provinsi yang miskin di Indonesia. Maluku Utara juga dapat mampu menekan angka kemiskinan hingga pada level 1,6% dalam tahun 2020. Untuk mengukur angka kemiskinan.
Sudah banyak upaya dilakukan oleh seluruh stakeholders untuk kemajuan Provinsi Maluku Utara, akan tetapi hingga saat ini belum mencapai hasil yang diinginkan dan negara seolah tidak cukup serius membangun dan memajukan Provinsi Maluku Utara yang notabenenya adalah wilayah Kepulauan dengan sumber daya laut yang cukup melimpah. Hal ini semakin diperparah dengan disahkannya Omnibus Law UU Cilaka dimana semakin mempersulit pembangungan yang berkarakteristik dengan wilayah kepulauan.
“Pemerintah harus mengembalikan semangat negara ini adalah negara maritim dan nenek moyang kita adalah bangsa pelaut, maka itu pemerintah harus kembali melihat laut sebagai potensi besar dalam rangka membawa kesejahteraan bagi rakyat, karena sudah bertahun-tahun kita suka lupa pada fakta bahwa lebih dari 75 persen wilayah Indonesia adalah lautan,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya potensi maritim Indonesia yang melimpah tersebut, negara seringkali melupakan untuk membangun serta membuat kebijakan-kebijakan untuk membuat laut menjadi produktif sehingga dapat menjadi tumpuan perekonomian bagi kehidupan rakyat Indonesia yang berada di wilayah kepulauan.
“Saat ini ada hal yang perlu dikawal dengan serius dalam rangka mewujudkan pembangunan Maluku Utara yang akan mensejahterakan masyarakat yaitu RUU Darah Kepulauan,” tegas Alimun.
RUU Kepulauan digagas semenjak dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan hingga kini belum juga disahkan. Terjadi banyak pro dan kontra antara DPD RI dan DPR RI dalam pembahasannya, bahkan beberapa dengan lantang menyuarakan untuk dibatalkan di Baleg DPR RI. Padahal RUU ini sangat urgent bagi kelangsungan pembangunan wilayah kepulauan, khususnya di Maluku Utara yang notabene adalah laut sehingga dalam mengelola sumber daya laut untuk kesejahteraan masyarakat penting di butuhkan satu UU yang mengatur tentang Daerah Kepulauan.
“Kami menagih janji Pemerintah Dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim, salah satu instrumen penting yang harus segera dituntaskan adalah persoalan Rancangan Undang Undang Daerah Kepulauan. Karena RUU Daerah Kepulauan ini dapat menjadi katalisator pencapaian visi maritim Indonesia dan menjamin kedaulatan Indonesia sebagai negara maritim,” ujarnya.
Gerakan mendukung Rancangan Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020/2021 agar segera di Sahkan. Kami mendesak agar pemerintah bersama DPR dapat segera menuntaskan pembahasan dan penetapan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Kedepan, apabila RUU ini disahkan maka diharapkan akan menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan di daerah kepulauan Indonesia untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim.
“Atas dasar penjelasan ini kami dari Mahasiswa Maluku Utara Muda Menggugat (MAKLUMAT) Mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI agar Segera Membahas dan Mengesankan RUU Daerah Kepulauan sehingga menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sesuai Visi Dan misi Pemerintah serta melakukan pemerataan pembangunan di kawasan kepulauan,” tegasnya. (∆)