Reporter: Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com – Kabar tak sedap baru-baru ini datang dari Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), kabar yang viral di media sosial (Medsos) itu lantaran DPMPTSP belum membayar kontrakan rumah warga yang saat ini dijadikan Kantor selama 6 bulan.
Unggahan ini, terlihat di dinding Facebook Taliabu Community (TC), yang diupload oleh pemilik rumah melalui akun Facebook pribadinya, @thyna A’az, dengan keterangan ada Dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, yang belum membayar kontrak rumah pribadinya yang sudah menunggak selama 6 bulan.
“Dari tanggal 30 Juni 2019, salah satu Dinas di Kabupaten pulau taliabu menyewa/kontrak Rumahku, harga yg saya kasih relatif rendah dengan perjanjian harga air dan lampu yang notabenx satu meteran dengan kos kosanku mereka bayar,” jelas akun Facebook itu.
Sementara pemilik rumah,Tina namanya, saat dijumpai di kediamannya, Kamis (5/12/2019), menjelaskan bahwa, Harga kontrakan yang mereka janjikan akan dibayarkan bulan Agustus 2019, tetapi setelah bulan Agustus selesai belum juga dibayarkan.
“Saya juga sudah pernah datangi bendahara, tetapi bendahara beralasan kalau bulan tersebut mereka tidak ada pencairan, dan nanti akan ada pencairan bulan Oktober 2019. Namun sampai di bulan Desember ini belum dibayar juga, sehingga sudah menjelang 6 bulan mereka Dinas belum bayar kontrak rumah,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, status itu muncul lantara dirinya sudah didatangi oleh pihak PDAM untuk membayar iuran air yang digunakan rumah miliknya, yang saat ini dikontrak oleh Dinas tersebut.
“Hari ini saya ditagih dari PDAM, karena belum dibayar iuran air, padahal perjanjian awal pihak dinas yang harus membayar air dan Listrik,” kesalnya.
Dirinya juga sudah menghubungi pihak dinas melalui via telephon, tetapi Kepala Dinas justru mengalihkan kepada pihak Kepala dinas yang lama. mendengar hal itu dirinya justru bingung kepada siapa yang harus membayarnya.
“Sekitar jam 2 siang tadi saya hubungi kadisnya Tapi sungguh mengejutkan, Kadis menjawab saya, kalau Uang kontrakan Rumah sudah di cairkn dari KADIS lama,” terang Tina meniru bahasa Kepala Dinas DPMPTSP Pulau Taliabu, Jamudin Jamau.
Lanjut dia, Saya sebagai pemilik rumah tidak mau tau itu, yang saya mau tau kalian yang bersenang senang dirumahku tolong bayar kewajiban nya kalian,” harapnya.
sementara Kepala Dinas PMPTSP Pulau Taliabu, Jamudin Jamau, saat dihubungi malam ini, mengatakan bahwa, anggaran untuk kontrak rumah milik Tina itu sudah dianggarkan tahun ini, tetapi pada waktu itu masih Kepala Dinas lama (Masni Ibrahim) belum menyelesaikan.
“Kalau mau tau uang kontrak itu sudah ada, artinya uang itu sudah diambil oleh kadis lama tapi tidak dia selesaikan,” cetusnya.
Meski begitu, dirinya tetap berkomitmen untuk mau melunasi anggaran kontrak rumah tersebut pada tahun ini kepada pemiliknya.
“Persoalan itu akan diupayakan dalam bulan Desember ini untuk dilunasi,” tutupnya. (∆)