
TERNATE‚ AM.com–Dewan Pers‚ Rabu (24/10/2018) gelar mediasi laporan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik yang dilakukan Wahyudin Alisan wartawan media Corongnews.com yang beralamat di Jakarta. Sebab‚ dalam pemberitaan yang tayang pada bulan Septembet 2018 dengan judul berita “Terungkap, Aktor Drama Lelang Proyek Dinas PUPR Kota Ternate 2016-2018”.
Adanya pemberitaan itu‚ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, langsung melaporkan wartawan dan media Corongnews.co.id ke dewan pers tertanggal 3 Oktober 2018.
Risval usai memenuhi panggilan dewan pers dan didampingi penasehat hukumnya‚ Sarman Saroeden press releasenya menjelaskan‚ bahwa media yang dilakukan oleh dewan pers tersebut dengan agenda mendengar keterangan para pihak terkait pemberitaan media online Corongnews.co.id yang sudah menggiring opini dalam pemberitaan yang terbit pada bulan September lalu dan mengkonfirmasi dirinya sebagai sumber pemberitaan dalam konten berita.
“Ada 5 berita yang dimuat pada bulan September dan Oktober 2018 sehingga Dewan Pers perlu menjelaskan kedudukan hukum media tersebut dan legalitas wartawan yang tidak mempunyai etika dalam menulis berita yang mengandung kebohongan, fitnah dan mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Kadis PUPR atas nama institusi pemerintah kota Ternate‚ meminta agar Dewan Pers memberikan sanksi berat kepada wartawan dan media tersebut dan memerintahkan agar yang bersangkutan mengklarifikasi berita tersebut dan permintaan maaf pada seluruh media selama 7 hari berturut-turut atas pemberitaan yang tidak seimbang, sehingga PUPR kota Ternatr merasa dirugikan nama baiknya secara moril maupun materiil.
Tuntutan Dinas PUPR tersebut langsung dijawab oleh Dewan Pers bahwa seharusnya proses mediasi itu hendaknya pihak media online corongnews.co.id. harus hadir namun tidak ada konfirmasi terkait dangan kehadirannya di Dewan Pers untuk dimediasi.
Selanjutnya, Dewan Pers mengapresiasi laporan pengaduan ini sebagai bentuk pembelajaran pers agar bertindak sesuai dengan atura dan UU Pers khususnya media cyber atau media online.
Selain itu‚ Dewan Pers juga telah menganalisa bahwa, media online Corongnews.co.id. mempunyai badan hukum dan berdomisli di Jakarta, namun belum terdaftar di Dewan Pers serta menyayangkan media tersebut bisa beroperasi di Maluku Utara. Padahal, media tersebut tidak berskala nasional.
“Corongnews.co.id hanya media biasa yang apabila beroperasi di seluruh wilayah indonesia harus memenuhi syarat-syarat dan pedoman pemberitaan media cyber,” ungkap Dewan Pers yang diulangi Kadis PUPR.
Dewan Pers juga membenarkan bahwa judul berita dan pemberitaannya terkesan mengambil kesimpulan tanpa data atau menjudge atau menghakimi teradu (Kadis PUPR) tanpa data, klarifikasi, komfirmasi berita secara berimbang dan menjelaskan sumber yang jelas, dan menggiring opini dimana dalam dunia pers sangat dilarang atau diharamkan.
“Dewan Pers dalam melihat semua bukti-bukti tulisan wartawan media tersebut, dapat melihat kualitas menulis yang terkesan tidak baik dan tidak berpengetahuan luas dari wartawan media Online tersebut,”ungkapnya.
Bahkan, Dewan Pers juga meragukan kemampuan apakah wartawan yang menulis berita itu telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) atau tidak, ataukah media Corongnews.co.id. tidak mempunyai kompetensi wartawan.
Selain itu Kadis PUPR sebagai teradu juga memasukan bukti tambahan 2 berita yang masih dimuat oleh media Corongnews.co.id yang sepihak dan mencemarkan nama baik, sekaligus meminta waktu akan memasukan surat pernyataan sumber berita dari ketua Inkindo Maluku Utara, Salim Haris yang merasa tidak pernah diwawancarai atau menytakan sesuatu terkait dengan berita di media tersebut.
Dewan akan memberikan sanksi tegas apabila wartawan dan media tersebut terbukti bersalah dengan mencabut ijin operasi bagi media Online dan hal liput dan pers bagi wartawan bersangkutan dan berharap media online tersebut dapat hadir dengan membawa serta wartawannya agar diketahui uji kompetensi dan Dewan Pers sangat menyayangkan apabila wartawan tersebut wahyudi Alisan adalah merupakan salah satu caleg Perindo maka dia harus berhenti dari wartawan sehingga meminta pengadu agar memberikan serta melengkapi bukti-bukti lainnya.