Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Adidas La Tea saat dikonfirmasi terkait dengan rencana agenda Kunjungan Kerja (Kuker), Gubernur Malu Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba di beberapa titik di Kacamatan Taliabu Barat (Talbar), pada jelang pemilihan susulan (PSU) adalah hak gubernur sebagai pejabat negara.
“Yang jelas, tahapan pasca putusan Mahkama Konsitusi (MK), yaitu jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Propinsi, itu tidak ada ruang sama sekali untuk sosialisasi atau kampanye,”ungkap Adidas saat dikonfirmasi, Kamis (27/09/2018).
Dikatakan, pihaknya dan Bawaslu Propinsi sudah mengingatkan dan melakukan pengawasan ketat pada rencana kunjungan kerja oleh Gubernur Malut, di Kabupaten Pulau Taliabu, khususnua di beberapa titik di wilayah-wilah PSU.
“Kami berharap bahwa, Kuker Gubernur, memang tujuannya untuk Kuker, dan tidak ada tujuan-tujuan lain, sehingga tidak ada sosialisasi atau kampanye, karena kalau itu terjadi, maka harus ada sangsi yang di berikan,”harapnya.
Ketika disentil soal bentuk-bentuk sanksi yang akan diberikan ketika, Kuker Gubernur dilanjutkan dengan sosialisasi atau kampanye, menurut Adidas, sanksi yang akan diberikan berdasarkan dengan ketentuan karena, melaksanakan kampanye di luar jadwal.
“Yang jelas ada sangsi pidananya, untuk itu kami akan menghimbau kepada tim-tim juga, untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap Kuker Gubernur di Pulau Taliabu”teramgnya.