spot_imgspot_img

Ini Himbauan Ketua Panwas Kota Ternate kepada 12 Parpol 

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.com–Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate, Rusli Saraha meminta kepada 12 Partai Politik (Parpol) di Kota Ternate untuk  mengawasi proses Pencocokan dan Penilitian (Coklit) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak, mulai sejak tanggal 20 Januari lalu hingga 18 Februari 2018 mendatang memalui surat Panwas bernomor TU.00/05/TTE/2018 tertanggal 23 Februari 2018.

“Kita sudah menyurat kepada Pimpinan Parpol, perihal himbauan sinergi pengawasan Coklit data pemilih yang dilakukan petugas KPU melalui PPDP,”ujar Rusli saat ditemui di kantor Panwas kota Ternate, Selasa (23/01/2018).

Dasar himbauan tersebut, kata Dia yakni Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, kemudian PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ia menjelaskan, 12 parpol di Kota Ternate tersebut diantaranya, PKS, PDI-P, Gerindra, PAN, Demokrat, PPP, PBB, PKB, NasDem, Hanura, PKPI dan Partai Golkar. Masing-masing pimpinan partai ini diimbau bersinergi dalam mengawasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Coklit dalam rangka pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang  dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Karena itu kami sampaikan kepada pimpinan partai untuk memperhatikan beberapa hal berikut, bahwa Coklit yang dilakukan PPDP adalah menandatangani pemilih secara langsung yang dilakukan dengan cara mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih untuk dimasukan dalam daftar pemilih, kemudian mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhhi syarat namun masih terdaftar didalam daftar pemilih,”jelasnya.

“Kemudian memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan, mencatat pemilih berkebutuhan khsusu pada kolom jenis disabilitas, karena itu kami meminta agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut,”sambungnya.

Kata dia, Panwaslu secara institusi juga telah membuka posko penerimaan laporan bagi masyarakat tang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih. “Posko penerimaan laporan ini berada di Kantor Panwaslu Kota Ternate dan Panwalu Kecamatan se-Kota Ternate, ini terbuka menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat,”imbuhnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL