Reporter : Suratno Taib
TERNATE, AM.com–Fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate, mengapresiasi penjelasan Wali Kota Ternate Rancangan Peratuean Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kelurahan Tongole tahun 2018. Hal itu disampaikan juru bicara fraksi yang menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna di Kantor DPRD, Selasa (23/1/2018).
Fraksi DPRD yang mengapresiasi penjelasan Ranperda yang disampaikan Walikota itu diantaranya, Fraksi Golkar, fraksi PDI-P, fraksi Merah Putih, fraksi PPP, fraksi Demokrat, dan Fraksi NasDem.
Juru bicara fraksi Golkar mengatakan, fraksinya mengapresiasi Pemerintah Kota Ternate membentuk Tongole menjadi Kelurahan tersendiri. Keinginan ini menurut dia harus diterjemahkan sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat Tongole untuk mendapatkan akses pembangunan dan pelayanan publik yang lebih terukut dan bertanggungjawab dalam wilayah Pemerintah yang lebih kecil.
“Kami sangat berharap kebutuhan masayrakat ini tidak direspon sebagai bagian dari penambahan wilayah baru secara struktural pemerintahan yang berimplikasi pada penambahan pegawai, sarana prasarana, dana operasional maupun perluasan geografis semata, namun pembentukan Perda ini akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Sementara juru bicara Fraksi Demokrat, Junaidi Bachrudin mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah menaruh perhatian serius Ranperda tersebut, menurut dia, penjelasan Ranperda tersebut oleh Walikota pekan kemarin telah sesuai ketentuan dalam pasal 229 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mengamanatkan bahwa kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Fraksi Demokrat juga kata dia, meminta Pemerintah menyampaikan perihal syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintahan kepada panitia khusus (Pansus) DPRD yang telah dibentuk sebagai bahan kajian dan penguatan terhadap materi Perda tersebut. “Karena fraksi kami belum melihat adanya pengaturan terkait kejelasan luasan wilayah Kelurahan Pemekaran dan berapa julah penduduknya,” ujarnya.
Sementara ketua fraksi PPP, menyampaikan, untuk memenuhi syarat-syarat pembentukan kelurahan, maka jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintah sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah nomo 73 tahun 2005 tentang Kelurahan jo Permendagri nomor 31 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan harus melalui kajian yang mendalam dan menggunakan data objektif dan fiil.
“Sehingga tidak bertentangan dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Amatan koran ini, semua fraski yang menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna kemarin, menjelaskan hal yang sama, yakni mengapresiasi dan mendorong Pemerintah membentuk Tongole sebagai Kelurahan baru.