Reporter : Suratno Taib
TERNATE, AM.com–Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, boleh dikatakan “membendel”. Betapa tidak, meski sudah dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) keterlibatan ASN terlibat politik praktis dan tidak menghadiri deklarasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut periode 2018-2023.
Pantauan koran ini, deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bur-Jadi yang dilakukan oleh 5 partai pengusung seperti Partai Hanura, PBB, PKIP, Demokrat dan PKB, yang dilaksanakan di kawasan lapangan Nusantara Perikana Ternate Rabu (27/12/2017), juga turut dihadiri oleh sejumlah ASN dilingkup pemkot Ternate.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Malut telah mehimbau dan mengingatkan agar ASN tidak boleh menghadiri deklarasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan oleh partai politik
Ketua Bawaslu, Muksin Amrin juga mengatakan, ASN tidak diperbolehkan menghadiri deklarasi pencalonan sebab sama saja memberikan penegasan berpihak ke kandidat tersebut.
“Berbeda jika yang dihadiri adalah kampanye. Setiap warga negara yang punya hak pilih wajib mengetahui visi, misi calon yang akan mereka pilih, sehingga ASN yang ingin menghadiri kampanye sah-sah saja. Tapi tidak untuk deklarasi karena deklarasi bukan bagian dari kampanye,” tuturnya.
Selain larangan menghadiri deklarasi, dan PNS boleh menghadiri kampanye, tapi tidak bole terlibat aktif seperti menjadi pembawa acara kampanye, naik diatas panggung, apalagi memobilisasi massa dan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan calon tertentu.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan edaran Nomor B-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2018, dimana adanya larangan untuk terlibat dalam deklarasi bakal calon kepala daerah maupun deklarasi Parpol sebagai pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.