TERNATE, AM.com–Front pemuda anti korupsi berencana akan melaporkan RN alias Risno kuasa hukum Kepala Bidang Perbendaharan dan Kas Daerah Pemda Pulau Taliabu, ATK alias Agum atas dugaan obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di kabupaten Pulau Taliabu.
“Proses penyidikan sudah jalan dan ibu Agung beserta kakak-Nya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pencairan Dana Desa di 71 desa, namun RN selaku kuasa hukumnya mencoba untuk menghalang-halangi proses hukumnya. Olehnya itu kami akan laporkan ke Polda Maluku Utara untuk diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”ungkap La Ode Jidil kepada reporter www.aspirasimalut, Jumat (22/12/2017).
Menurut Dia, apa yang dilakukan oleh RN telah melanggar pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara.
“Ancaman hukumannya jelas, yakni setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00. Pasal ini cukup jelas, dan kami akan laporkan yang bersangkutan,”tegasnya.
Selain itu, Dia mengatakan penyelidik atau penyidik dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Standar Operasional Prosedural (SOP) yang jelas. “Mereka punya SOP yang jelas seperti Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Maka sudah pasti pemeriksaan saksi para kades ini tanpa paksaan dari penyidik,”tukasnya.
Dia pun memberikan dorongan kepada tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Malut yang saat ini telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Pulau Taliabu. “Kami sangat mendukung proses kasusnya, dan kami yakin tidak ada unsure paksaan oleh penyidik untuk mengintimidasi maupun mengkriminalisasi para Kades itu.
Namun, apa yang dilakukan penyidik itu merupakan serangkaian proses hukum untuk menentukan adanya tindak pidana pemotongan Dana Desa yang ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana di Bank BRI ranting Bobong. Kami sangat mendukung proses hukumnya, sehinga ada kepastian hukum disana,”imbuhnya.