TERNATE, AM.com–Upaya menghalang-halangi atau obstruction of justice proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa kabupaten Pulau Taliabu Tahap II tahun 2017 oleh Agumaswaty Toyib Koten kepala bidang perbendaharaan Kas Daerah Pemda Taliabu dan kuasa hukumnya RN alias Risno membuat penyidik geram. Sehingga itu, penyidik akan melakukan upaya paksa kepada-Nya karena tidak kooperatif, demikian disampaikan ketua tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara Iptu, H. Syarif Djumati saat dikonfirmasi repoter www.aspirasimalut.com, Jumat (22/12/2017).
“Alasanya mereka tidak mau memenuhi panggilan, ibu Agum melalui pengecarannya RN bahwa kami telah melakukan penekanan terhadap para Kepala Desa saat melakukan pemeriksaan, sehingga dia mengaku keterangan para Kades itu dibawa tekanan. Padahal pemeriksaan yang kami lakukan itu secara terbuka dan wartawan pun turut menyaksikan proses pemeriksaan terhadap para kepala desa soal kriminalisasi juga tidak ada,”ungkapnya.
Ia mengaku pemeriksaan itu dilakukan secara transparan, pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Taliabu Barat. “Ada pengarahan bahwa yang dilakukan pemotongan itu bukan Dana Desa tapi Alokasi Dana Desa (ADD). Maunya mereka seperti itu. Ibu Agum dan kakak-Nya sudah kami lakukan pemangilan sebelum dilakukan pemeriksaan di Taliabu tetapi tidak mau hadir, dan meminta untuk diperiksa di Mapolda Malut,”tetapi belum juga hadir,”tukasnya.
Sehingga itu, lanjut dia, penyidik akan melayangkan surat panggilan yang kedua untuk diperiksa di Mapolda Malut, karena belum ada kejelasan untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya. “Makanya rencannya besok (hari ini-red) akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir akan dilakukan upaya paksa,”tegasnya.
Selain itu, Dia menegaskan adanya pihak lain yang ingin menglang halangi proses penyidikan ini, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “akan kami ambil langkah secara professional, pihak pihak yang akan menghalangi penyidikan ini akan diambil langkah sesuai prosedur hukum,”tukasnya lagi.
Disentil terkait maksud menghalang-halangi yang dilakukan itu seperti apa, Dia menyebutkan, kuasa hukum Agum tidak mau menghadirkan saksi yang dipanggil, memberikan laporan yang tidak benar atau memberikan isu yang tidak benar ke publik. “Kami akan proses hukum, karena ini merupakan perbuatan melawan hukum. Kami sudah tahu ibu Agum itu ada di Ternate, dan tinggal disalah satu Hotel, namun pengacaranya tidak mau agar ibu Agum ini dating, dengan alasan ada perintah dari buoati untuk melakukan pencairan dana akhir tahun,”bebernya.
Dia mengaskan, saat ini penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. “Tidak pernah mengkriminalisasi kepala desa. Bahkan sasaran kami bukan kepala desa, yang melakukan pemotongan ini adalah orang yang di kabupaten sebab, DD sangat dilarang untuk dipotong di kabupaten hanya digunakan di desa saja, karena peruntukan dana desa cukup jelas.
Bahkan pemngakuan dari pihak bank juga mengakui bahwa itu pemotongan dana desa bukan ADD. “Kalau ADD jelas sumbernya dari APBD akan tetapi Dana Desa jelas sumbenya dari APBN. Ketika pencairan dan pemotongan ADD, itu Dana Desa sudah sudah NOL di rekening Kades sudah tidak ada uang sudah, nanti dicairkan dana desa dilakukan pemotongan dana desa, ada yang setor 60 juta per desa yang ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana. Kami melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti slip setoran dan penarikan di Bank BRI,”terangnya. (blm)