Reporter : Dirman Umanailo
Kejati Maluku Utara Memilih Bungkam
TERNATE, AM.com–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta untuk menetapkan bupati kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus dan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 dengan inidikasi kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar dan anggaran pembangunan Jalan Kawalo/Tabona dengan inidkasi kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.
Desakan ini mencuat saat, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi, pada Kamis (14/12/2017), menggelar aksi di kantor Dit Reskrimsus) Polda Malut dan Kejati Malut.
Koordinator Lapangan (Korlap) La Ode Zidil dalam orasinya menuturkan, proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, sudah selayaknya ditingkatkan statusnya dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang di potong melalui Bank BRI unit Bobong sebesar enam puluh juta rupiah (60.000.000) per desa dengan jumlah 71 desa maka total kerugian Negara sebesar 4,6 miliar, yang sebanyak dua kali. Dalam kasus ini, kuat dugaan ada keterlibatan bupati Aliong Mus dan sejumlah pejabat di Pulau Taliabu termasuk mantan Kadis DPMD Salim Ganiru. Olehnya itu, kedua pejabat ini yang paling bertanggungjawab atas bocornya Dana Desa di Taliabu,”ungkap La Ode Zidil.
Menurutnya, Polda Malut harus lebih jelih menelusuri dan membongkar kasus tersebut, lantaran dalam kasus ini Bupati Taliabu diduga ikut terlibat. “Polda harus benar-benar menyelidiki kasus dana desa di Taliabu dan harus berani menangkap Bupati Taliabu,”tegasnya.
Usai menyampaikan orasi, masa aksi yang menggunakan satu unit truk di lengkapi dengan sound systim, melakukan hearing dengan Kasubid Tipikor, AKBP Hery Superi Sambiring dan Wadir Dit reskrimsus Polda Malut AKBP Dedy Kurniawan Tri J. Suprihadi.
Dalam kesempatan itu, Wadir Krimsus Polda menuturkan, untuk kasus dana desa masih tahap penyelidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi. “kita masih lakukan pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah tahap penyidikan langsung dilakukan penetapan tersangka,”ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya saat ini masih membutuhkan bukti-bukti tambahan kasus dana desa berupa keterangan saksi. “Saksi-saksi sangat penting untuk diperiksa dan saat ini sejumlah barang barang butki dan alat bukti sudah kami kantogi, tinggal dilengkapi saja untuk digelar perkara peningkatan status dari penyelelidikan ke penyidikan untuk ditetapkan siapa tersangkanya,”terangnya.
Sementra itu, terpisah masa aksi melanjutkan aksinya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan Kwalo-Tabona yang saat ini telah ditingkat status dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik, namun belum juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sehingga itu, La Ode Zidil dalam orasinya menyampaikan, bahwa dalam logika hukum manakala unsur formil dan materil terbukti, maka mestinya dilaksanakan gelar oerkara penetapan tersangka untuk selanjutnya dilanjutkan dalam persidangan biar ada kepastian hukum.
“Kami meminta kepda kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pulau Taliabu Halik Pora sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jalan Kawalo/Tabona,”tegasnya.
Pada saat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Malut Apris Risman Ligua, saat hearing dengan massa aksi lebih memilih bungkam (diam). “Saya tidak bisa berkomentar apa-apa, dan saya juga bekum mengetahui perkembangan penyidikannya sampai dimana,”singkatnya.