TERNATE, AM.com – Tindakan penganiayaan yang didiuga dilakukan oleh oknum anggota TNI Satgas Ops Pamrahwan Maluku dan Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau KOKI SSK-III LEDE terhadap salah satu warga Desa Balohang, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, La Gode (34) hingga tewas pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu.
Masalah ini sendiri, istri korban atas nama Yanti (27) telah melapor kepada Detasemen Polisi Militer XVI/Pattimura pada tanggal 20 November 2017 yang didampingi oleh LBH dan aktifis KONTRAS.
Yanti menjelaskan korban dianiaya dengan cara memukul, dicambuk, cabut gigi dan kuku kaki hingga meninggal. “Korban mengalami luka disekujur tubuh saat dibawa kerumah, 8 gigi sudah dicabut dan kuku juga dicabut,” katanya kepada wartawan di warkop soccer, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya peristiwa ini bermula pada tanggal 10 Oktober ketika korban ditangkap karena mencuri 1 buah Gepe/Suami (sejenis makan dari singkong yang diparut) milik warga, kemudian ditangkap oleh polisi dan diserahkan kepada Satgas. “Selama 5 hari dia disiksa dalam Satgas dan berhasil meloloskan diri pada tanggal 15 Oktober 2017, akan tetapi ditangkap lagi pada tanggal 23 Oktober kemudian dianiaya hingga meninggal pada tanggal 24 Oktober 2017,”ungkapnya.
Yanti berharap, oknum TNI yang membunuh suaminya mendapatkan hukuman yang setimpal. “Saya tidak terima suami saya dibunuh seperti binatang,”ujar.
Sekadar Diketahui kronologis kejadian. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2017 di desa Lede Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Korban ditangkap tangan oleh Bigpol Mardin anggota Polpos Lede, karena mencuri Gepe (singkong parut) yang biasa disebut kaopi oleh masyarakat milik bapak Egi di desa Balohang Kecamatan Lede. Kemudian anggota Polpos tersebut mengantarkan korban ke pos satgas yang berasal dari YONIF 732 Banau Untuk dilakukan pembinaan selama 5 hari.
Dan tanggal 15 Oktober 2017 pukul 04.00 Korban melarikan diri dari Pos Satgas, pada pukul 05.00 korban yang melarikan diri menuju rumah dengan tujuan untuk melihat dan memeluk anak-anaknya dan memberitahukan keanak-anaknya untuk pergi ke Bobong menemui ibunya. Setelah itu, pada pukul 05.30 korban menemui anak-anak, korban kembali keluar dari rumah untuk bersembunyi di kebun di Ntahha dimana ada kebun korban.
Malam harinya, tanggal 15 Oktober itu, korban kembali ke rumahnya untuk melihat dan memastikan apakah anak-anaknya sudah berangkat kebobong, setelah korban tidak melihat anak-anaknya dia kembali meninggalkan rumah dan berjalan kaki menuju desa Nggele.
Keesokan harinya, 16 oktober 2011 pada malam harinya, korban tiba di desa Nggele dan beristrhat di tempat berteduh semacam gubuk kebun, milik masyarakat Nggele. Semnatara tanggal 17 oktober 2017 pada dini hari korban kembalimelanjutkan perjalanannya menuju Bobong kemudian istri korban bertanya kepada korban “dalam perjalanan apakah kamu singgah di Desa Keramat atau tidak” kemudian korban menjawab “tidak, saya tidak singgah dikeramat, saya langsung ke bobong.
Tanggal 19 Oktober 2017 sekitar Pukul 20.00 WITA, korban datang kebobong untuk menemui istri korban yang telah selesai berjualan dipasar malam dan korban menceritakan penyiksaan yang dialami selama berada dipos SATGAS dari tanggal 10 sampai 15 Oktober 2017 dan istri korban melihat badan korban yang mengalami memar ditubuh bagian dada sehingga istri korban yang hendak memegang korban dilarang oleh korban untuk jangan menyentuh dadanya, karena dada saya masih sakit akibat pemukulan yang dilakukan di pos Satgas. Kembali korban menceritakan pada istri korban kemana saja dia pergi selama pelarian dari pos satgas itu.
23 Oktober 2017 korban kembali ditangkap di Desa Keramat oleh pihak kepolisian pos Lede, Babinsa dan anggota satgas kemudian korban ditemukan di pelabuhan dan langsung menggunakan perahu motor.
Semnetara 24 Oktober 201 korban tiba di desa Lede bersama Kapolpos dan anggota satgas pada pukul 01.30 dini hari dan langsung dijemput kendaraan roda 4. Dan kembali diserahkan ke pos satgas untuk diintrogasi. 24 Oktober 2017* pukul 04:30 korban dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar. (mg-01)