editor : Budiman L. Mayabubun
TALIABU, AM.com–Belum hilang diingatan masyarakat Pulau Taliabu program penanaman pohon kepala Sawit yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula saat itu masih dipimpin Ahmad Hidayat Mus (AHM). Dimana saat itu, Pulau Taliabu masih bagian dari kabupaten Kepsul. Namun, alih-alih untuk membersihakn lokasi penanaman pohon kelapa Sawit, ribuan pohon kayu ditebang dan dijual ke Singapure dengan alasan pembersihan lahan untuk perkebunan kepala Sawit namun hingga saat ini, penanaman pohon kepala Sawit tak kunjung terwujud.
Bahkan, akibat penebangan pohon kayu ini, yang dimuat di beberapa tongkang sempat dicekal oleh Dit Krimsus Polda Malut. Karena tidak memiliki dokument resmi tepatnya di wilayah Tanjung Merah, desa Holbota, kecamatan Taliabu Barat.
Setalah beberapa tahun tak terdengar lagi, kini modus yang sama juga dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Taliabu dengan memberikan izin operasional kepada PT Ginang Fohu untuk melakukan pembersihan lokasi. Namun, siapa menduga alih-alih melakukan pembersihan lokasi, namun diduga malah perusahaan ini melakukan illegal logging secara gelap. Tak pelak, praktek illegal logging yang terjadi di Dusun Bahi desa Mintun kecamatan Taliabu Utara ini, pihak perusahaan hanya memilih kayu jenis Meranti dan sudah terjadi satu kali pengiriman kayu yang belum diketahui dibawa kemana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa saat ini telah siap satu tongkang penuh dengan muatan kayu Meranti dan ratusan Kayu Meranti yang sudah ditebang berada di Pantai untuk diangkut. Mirisnya juga, ratusan kayu Kayu Meranti ini, sangat dekat dengan ibu kota kecamatan Taliabu Utara tepatnya di Desa Gela, namun dibiarkan begitu saja oleh pemerintah setempat.
“Kayu yang ada ini semua jenis Meranti, kayu ini ditebang karena untuk kepentingan pembersihan lahan, lokasi untuk ditanam kelapa Sawit. Ini sudah pemuatan yang kedua kalinya, sebelumnya sudah dilakukan pengiriman kayu,”ungkap salah satu petugas survey saat dikonfirmasi informen media ini, akhir pekan kemarin.
Menurut Dia, aktifitas penabangan kayu tersebut sudah mendapat izin dari kementerian dan pemerintah setempat. “Sudah ada izinya dari kementerian, dan ini sementara persiapan lahan untuk penanaman pohon kelapa Sawit,”terangnya.
Untuk memastikan apakah aktifitas PT Ginang Fohu ini sudah mendapat izin operasi, Kadis Kehutaan Provinsi Maluku Utara dan Kadis PTSP Maluku Utara saat dikonfirmasi, belum merespon hingga berita ini dipublis.